Hukum

KPK Periksa Choel Mallarangeng Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, Senin (6/2/2017) ini. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdananya di tahun 2017.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Choel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Berdasarkan pantauan dilokasi, Choel belum tiba dilokasi.

Pada 24 November 2016 lalu, Choel sempat dijadwalkan untuk diperiksa. Namun karena sakit, Choel tak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus Choel ini. KPK juga pernah sekali memeriksanya  sebagai tersangka, tepatnya 15 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Choel sudah siap ditahan. Dia bahkan sudah membawa koper berisi pakaian.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, pria asal Sulawesi Selatan yang pernah memimpin lembaga konsultan politik Fox Indonesia itu justru melenggang. Sebab, lembaga anti-rasuwah tidak menahan Choel.

KPK sendiri sudah menetapkan Choel sebagai tersangka korupsi terkait proyek Hambalang pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Akibat perbuatannya Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto  mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 584