NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan DKI Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa 1×24 jam setelah penangkapan. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat Konferensi Pers, di Jakarta Selatan, Kamis, (26/1/2017).
Mereka diantaranya, Hakim MK; Patrialis Akbar (PAK) , Swasta perantara PAK; Kamaludin (KM), Importir Daging; Basuki Hariman (BHR), serta Karyawan Basuki; Ng Fenny (NGF). Dimana PAK dan KM berperan sebagai penerima suap sedangkan BHR dan NGF sebagai pemberi suap.
Suap diberikan agar MK menolak Judicial Review yang diajukan oleh pihak tertentu itu. Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” pungkas Basaria. (Restu)