NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Jatim mengijinkan pihak sekolah SMA maupun SMK untuk memberi kewenangan bagi sekolah untuk menarik SPP kepada orang tua murid di sekolahnya masing-masing. Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan tambahan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolah tersebut.
“Gubernur sudah keluarkan surat edaran (SE) mengijinkan menarik SPP. Soal besarannya tergantung masing-masing daerah,”ungkap Kadiknas Jatim, Saiful Rahman saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (9/1/2017).
Saiful Rahman mengatakan berdasarkan SE Gubernur Jatim, selain Surabaya yang diijinkan menarik dana masyarakat SPP paling tinggi sebesar Rp.135 ribu, beberapa kabupaten yaitu Pacitan, Sampang, dan Pamekasan biaya tarikan SPP maksimal Rp.60 ribu.
“Ini merupakan bukti kalau Pemprov Jatim sangat memberikan kepedulian terhadap para guru GTT dan PTT,” jelas mantan Kabadiklat Jatim ini.
Ditambahkan oleh Saiful Rahman, substansi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 20/2003 tentang Sisdiknas, pendidikan bukanlah gratis tetapi bermutu, murah, dan terjangkau. Oleh karena itu ada komite sekolah sebagai mitra memajukan sekolah, bukanlah “charity” karena kurang mendidik. Oleh karena itu, sebagian besar negara di dunia menerapkan subsidi silang. (Three)