NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, Ken dimintai keterangan akan tiga hal.
Pertama, terkait pengetahuan Ken terhadap hal-hal yang terkait dengan urusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Kedua, konfirmasi klarifikasi terkait sejumlah pertemuan di Hotel dan Restoran mewah yang diduga juga dihadiri oleh Ken.
“Dan yang ketiga dikonfirmasi dan ditanya juga tentang posisi PT EKP dan Tax Amnesty pada tahap pertama,” ucapnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis, (5/1/2017).
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan pertama KPK untuk Ken. Penyidik KPK ingin lebih mendalami peran Ken dalam kasus suap yang telah menjerat anak buahnya itu. Apalagi, dalam proses penyidikan terkuak bahwa Rajesh pernah menemui beberapa pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, termasuk Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membahas permasalahan pajak pada perusahaan tersebut.
Diketahui dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Handang Soekarno yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk pihak yang diduga sebagai pihak pemberi (Ramapanicker Rajamohanan Nair) penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif karena masa penahanan akan segera habis pada sekitar 20 Jan 2017 ini, itu artinya harus segera dilimpahkan pada tahap berikutnya itu untuk pihak yang diduga sebagai pemberi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ramapanicker Rajamohanan Nain).
Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.
Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)