NUSANTARANEWS.CO – Suami dari artis senior Inneke Koesherawati, yakni Fahmi Darmawansyah (FD) kini berstatus tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH). Namun Fahmi kini tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sedang plesir ke luar negeri.
Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri. Berdasarkan patanuan, hingga kini, Fahmi belum kunjung juga menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengaku sangat menyayangkan sikap FD yang kurang kooperatif tersebut. “Kalau tidak kooperatif tentu sangat disayangkan,” tutur Febri.
Saat disinggung apakah sikap Fahmi yang tidak kooperatif itu bisa membuat hukumannya semakin diperberat ? Dia mengaku tidak mengetahuinya, karena hakim yang akan membuat pertimbangan nanti.
“Hakim yang akan pertimbangkan (soal perberat hukuman),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Fahmi sudah meninggalkan Indonesia sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tepatnya Fahmi sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum tim satgas lembaga antirasuah melakukan OTT dan kemudian menetapkan tersangka.
Fahmi sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, pasca OTT yang digelar pada Rabu, (14/12/2016) siang. Ia diduga memberi suap kepada Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), ESH (Eko Susilo Hadi) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Rencananya suap yang diberikan adalah 7,5% dari total nilai proyek sebesar Rp 200 miliar atau setara dengan Rp 15 miliar. Yang baru diberikan adalah sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan valuta asing Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat.
Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni, Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MTI (Multi Terminal Indonesia) telah ditahan di tiga rutan yang berbeda.
Dimana ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.
Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan dan mulai terhitung sejak Kamis, (15/12/2016) kemarin. Dengan demikian mereka akan ditahan hingga (4/1/2017).
Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)