NUSANTARANEWS.CO – Baru-baru ini Kadip Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengkonfirmasi telah melayangkan surat kepada Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya Dody akan diperiksa penyidik hari senin 5 desember 2016.
Koordinator Investigasi CBA (Center For Budget Analysis) Jajang Nurjaman mengungkapkan bahwa, Dody diduga menyelewengkan dana terkait acara karnaval Road To Asian Games di enam kota. Adapun dana yang diselewengkan mencapai miliyaran Rupiah sekitar 5 miliyaran.
“KOI sendiri tengah gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Asian Games 2018. Sosialisasi telah dilakukan di enam kota yaitu Surabaya, Medan, Bandung, Makasar, Palembang dan Jakarta,” terang Jajang melalui keterangan tertulis kepada nusantaranews, Senin (5/12).
Jajang mengatakan, ditetapkannya Dody Iswandi sebagai tersangka diharapkan menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh lagi dalam kasus ini. “Untuk itu kami dari CBA untuk segera membuka Kasus proyek Asian Games Yang lain. Dimana CBA mencatat terdapat 63 proyek yang terindikasi bermasalah terkait pelaksanaan Asian Games 2018 dengan nilai Rp10.086.794.800. 63 Proyek tersebut rentan bermasalah lantaran Ada dugaan tindakan penyelewengan sebab tidak melalu mekanisme lelang, melainkan melalui penunjukan langsung,” katanya.
“Dan modus proyek sebesar Rp. 10 miliar ini dilakukan dengan cara dibagi bagi dalam 63 paket pekerjaan dengan Nilai setiap satu paket proyek, dihargai sebesar Rp.200.000.000 untuk mengindari adanya proyek lelang yang kompetitif, dan taat kepada peraturan pengadaan barang pemerintah,” sambungnya.
Selanjutnya, imbuh Jajang, 63 proyek untuk persiapan Asian Games XVIII dengan nilai sebesar Rp10.086.794.800, bukan dengan cara penunjukan langsung, harus dilelang ke Publik karena terdapat beberapa kontrak yang memiliki kesamaan jenis/lingkup pekerjaan yang seharusnya tidak dipecah pecah.
Dari 63 kontrak dapat dikelompokan dalam 3 paket pekerjaan: (1) Event Organizer, (2) Pekerjaan Olympic Solidarity/Olympic Council of Asia (OS/OCA) Regional Forum, dan (3) Pengadaan barang (personal komputer, laptop, infocus, scanner, pakaian batik, kaos, jam tangan, dll). “Dari hal ini terindikasi ada upaya pemecahan paket pekerjaan agar pemilihan penyedia barang/jasa tidak melalui pelelangan,” tegas Jajang.
Dari data di atas, lanjutnya, terlihat jelas ada indikasi penyinpangan proyek dalam modus penunjukan langsung. “Untuk itu, CBA meminta polda Metro Jaya, sekali lagi untuk menyelidiki kasus 63 Kontrak proyek untuk persiapan Asian Games XVIII dengan nilai sebesar Rp10.086.794.800. Karena, hal ini sangat memalukan buat bangsa ini, masa Asian Games XVIII belum dilaksanakan, tapi sudah tercium potensi kebocoran uang Negara,” tandasnya. (Sule/red-02)