Hukum

Ulama Siap Bantu Pemerintah Rehbilitasi Napi Terorisme dan Korban Narkoba

NUSANTARANEWS.CO – Salah satu fokus pembahasan dalam Halaqoh Ulama Rakyat adalah nasib narapidana terorisme dan korban narkoba. Para ulama yang berkumpul pada forum itu memandang perlu turun tangan membantu pemerintah menangani dua persoalan tersebut.

Akhirnya, muncul kesepakatan dari para ulama untuk membantu merehabilitasi para narapidana terorisme dan korban narkoba melalui media pondok pesantren. Kesepakatan tersebut kemudian diikat menjadi rekomendasi resmi dari Halaqoh Ulama Rakyat.

“Kita (para ulama), siap menjadikan pondok pesantren untuk menampung dan merehabilitasi narapidana pelaku terorisme dan korban atau pengguna narkoba. Tentu dengan menggunakan tenaga-tenaga yang spesialis,” ujar KH Zainal Abidin Bangil saat membacakan rekomendasi Halaqoh Ulama Rakyat di hotel Best Western, Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Zainal mengatakan ulama menganggap penting memberikan support bagi pemerintah dalam mencegah aksi terorisme dan peredaran narkoba. Lebih dari itu, lanjut Zainal, ulama menekankan pemerintah menjadi semakin serius menjadikan Indonesia bersih dari anasir terorisme dan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan perlu ada penguatan payung hukum terkait pencegahan aksi terorisme dan peredaran narkoba di Indonesia. Sehingga, lanjut dia, Halaqoh ulama rakyat juga secara spesifik membahas rumusan teoritis yang selanjutnya untuk dijadikan sebagai bahan  masukan bagi penguatan Undang-Undang pencegahan terorisme dan peredaran narkoba.

“Disamping juga Undang-Undang itu, kita membahas mengenai adanya upaya  penanganan yang tepat. Karena kalo penanganannya salah, justru nanti bisa berkelanjutan. Ini yang juga akan kita terus kembangkan,” jelasnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 29