EkonomiHukum

Ini Alasan Abu Uwais, Sebar Isu Rush Money’

NUSANTARANEWS.CO – Guru SMK berinisial AR alias Abu Uwais (31) telah ditetapkan tersangka kasus penyebaran isu penarikan uang besar-besaran (rush money) oleh Mabes Polri. Dia ditetapkan tersangka lantaran telah memarken sejumlah uang serta memenulsikan sebuah caption seruan kepada masyarakat agar menarik uangnya dari Bank milik Komunis melalui akun Facebook-nya.

Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menduga ada aktor intelektual dalam kasus penyebaran isu penarikan uang besar-besaran (rush money). Hal tersebut lantaran banyaknya jumlah uang yang dipajangkan AR dalam akun Facebook-nya itu.

Karenanya pihaknya mengaku masih akan terus mengembangkan penyebaran isu penarikan uang besar-besaran (rush money) ini. Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga sudah diperintahkan untuk menelusuri sumber uang yang dipamerkan Abu Uwais dalam akun Facebook-nya.

“Kemudian (kami) masih menyelidiki apakah ada aktor intelektual atau tidak. Karena kita ingin tahu juga uang-uang yang dijajakan (oleh AR) ini uang siapa,” tegas Boy dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (26/11/2016).

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

Boy menambahkan sejauh ini, berdasarkan keterangan yang dihimpun tim polri. AR mengaku hanya iseng menuliskan status hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama (rush money) di akun Facebook.

“Dia bilangnya hanya iseng, ikut-ikutan,” kata Boy.

Untuk diketahui AR ditetapkan menjadi tersangka penyebar isu rush money akibat unggahan provokatif di account facebook-nya. Dia disangkakakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik. Adapun ancaman pidananya yaitu enam tahun penjara. (Restu)

Related Posts

1 of 4