Ekonomi

Pemerintah-Swasta Sepakati 9 Proyek Kerjasama Infrastruktur Sejak 2005

NUSANTARANEWS.CO – Pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejagteraan masyarakat, hingga menyediakan pelayanan publik yang baik. Pembangunan infrastruktur di Indonesia juga tidak hanya bersumber dari APBN yang terbatas, pihak swasta juga bisa terlibat langsung dalam pembangunan di negeri ini.

Untuk itu, pemerintah memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan infrastruktur. Skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Untuk mendukung penerapan KPBU, Kementerian Keuangan melakukan inovasi dengan menyediakan beberapa fasilitas, seperti fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Dalam skema KPBU juga ada pengembalian investasi melalui pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan atau Availability Payment (AP).

Sejak dijalankan pertama kali di tahun 2005, KPBU sudah berhasil melahirkan 9 kesepakatan pembangunan proyek infrastruktur dengan skema KPBU di berbagai sektor. Beberapa sektor tersebut, antara lain SPAM Umbulan, Palapa Ring, Central Java Power Plant (CJPP), serta 6 proyek jalan tol.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Sejak 2005 sudah dilakukan berbagai upaya fasilitasi KPBU. Pembangkit listrik Jawa Tengah, jaringan Palapa Ring, SPAM Umbulan, dan 6 proyek jalan tol semuanya KPBU,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan dalam acara Indonesia PPP Day 2016 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Dengan adanya skema KPBU, lanjut Robert, bukan berarti pemerintah meninggalkan kewajibannya dalam membangun infrastruktur. Namun, beban APBN untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia bisa sedikit berkurang.

“Adanya skema KPBU bukan berarti pemerintah meninggalkan kewajibannya membangun infrastruktur. Pengeluaran untuk infrastruktur melalui APBN bisa berkurang dan pembangunan infrastruktur bisa dibangun lebih awal,” kata Robert.

Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan proyek yang dibangun dengan skema KPBU berjalan dengan lancar. Sehingga pembangunan infrastruktur bisa sesuai target.

“Kewajiban pemerintah memastikan proyek bisa dijalankan mitra swasta sehingga layanan masyarakat bisa efisien,” tutur Robert. (Andika)

Related Posts

1 of 414