Ekonomi

Hemat Anggaran, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menyampaikan, dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei.

“Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik,” ungkap Jarman pada acara coffee morning yang diadakan Ditjen Gatrik Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan dengan tema “Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran”, Jumat (18/11).

Menurut Jarman, penerapan subsidi listrik tepat sasaran menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Oleh karena itu kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik di tahun 2017 mengalami penurunan.

“Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp. 44,98 Triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 65,15 Triliun,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Adapun anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran, lanjutnya, akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. “Penghematan anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” tambah Jarman.

Tidak hanya itu, Dirjen Gatrik juga menyatakan bahwa penyesuaian Tarif Tenaga Listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik.

“Untuk mengantisipasi adanya pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran, telah dibentuk Tim Posko Pusat Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero),” tandasnya.

Untuk diketahui, seperti dilaporkan Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dalam acara ini disosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.
Dalam kesempatan yang sama, disosialisasikan juga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

Baca Juga:  Aliansi Transportasi se Jatim Pastikan Sumbang Suara Tebal Cagub Khofifah di Pilgub

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu. (kiana/red-02)

Related Posts

No Content Available