Hukum

Selesaikan Kasus Penistaan Agama Dalam Waktu 3 Minggu, Polri Periksa Ahok Selasa Depan

NUSANTARANEWS.CO – Bareskrim Polri mengejar waktu yang kian sempit. Pasalnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengikuti pemilihan gubernur yang akan diselenggarakan pada Februari 2017. Untuk memberikan kepastian, Bareskrim menargetkan berkas perkara kasus Ahok selesai dalam kurun waktu tiga minggu.

“Kita serius menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pak Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ini. Kabareskrim Polri (Ari Dono) sudah katakan dalam waktu 3 minggu berkas segera dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Awi Setiyono, dalam diskusi publik bertajuk Pasca Ahok Tersangka, Apa Kata Mereka? di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (18/11/2016).

Pria yang baru saja dimutasi dari Polda Metro Jaya (PMJ) itu mengatakan, setelah penetapan status tersangka, saat ini tim penyidik tengah bekerja keras pada masa melengkapi berkas perkara. Seperti melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Semua nanti akan tertuang di dalam BAP, mulai dari surat dimulainya perintah penyidikan (SDPP), dan lain-lain,” kata dia.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Adapun untuk melengkapi BAP sekaligus mengejar waktu yang kian sempit, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok selaku tersangka. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka akan dilakukan pada Selasa, 22 November 2016.

“Selasa ahok akan dipanggil untuk diperiksa menjadi tersangka,” kata dia.

Awi menambahkan sejak ditetapkannya Ahok menjadi tersangka. Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan berulang terhadap 19 orang saksi yang juga pernah diperiksa saat masih proses penyelidikan. Hanya saja, Awi tidak menjabarkan nama-namanya. (Restu)

Related Posts

1 of 432