HukumPeristiwa

Soal Demo 4 November, Kompolnas: Polri Punya 2 Kewajiban

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan. Foto Via Antara
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan. Foto Via Antara

NUSANTARANEWS.CO – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea Poeloengan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memiliki 2 kewajiban pada aksi unjuk rasa besar-besaran tanggal 4 November 2016 nanti.

Pertama, mengamankan para pendemo dan kedua memberikan rasa aman kepada para pengguna jalan lain yang tidak ikut demo.

“Unjuk rasa 4 November nanti itu tidak salah, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Polri punya kewajiban untuk mengamankan unjuk rasa, Polri juga punya kewajiban mengamankan mereka yang tidak unjuk rasa. Sehingga bisa lakukan aktivitas dengan tenang,” ungkapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Selain itu, Andrea juga menyinggung tentang sebaran berita hoax yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjelang aksi unjuk rasa 4 November nanti.

Bahkan, Ia pun meminta kepada para penyebar hoax tersebut untuk tidak mengadu domba. Pasalnya, Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keberagaman dan toleransi yang tinggi.

“Dan kepada pihak yang mengirimkan hoax, negara ini adalah negara Bhinneka Tunggal Ika, negara yang punya kesantunan, negara yang mendambakan persatuan. Mohon agar Anda pertimbangkan dengan hati nurani, tidak mengadu domba orang yang akan menyampaikan pendapatnya,” ujarnya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 14