NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mengatakan kebijakan pemerintah yang menaikkan UMP (Upah Minimum Propinsi) senilai 6,5 persen merupakan kebijakan yang pro rakyat.
Namun, sekarang ini iklim usaha sedang tidak bagus. “Untuk menunjang kebijakan kenaikan upah ini tentunya harus diimbangi dengan kebijakan pro dunia industri terutama dalam dunia UMKM,” jelas politisi PKS ini, selasa (3/12/2024).
Menurut pria asal Malang ini, UMKM di Indonesia sekarang ini jumlahnya sangat luar biasa dimana peran UMKM sangat penting sebagai penopang ekonomi neegara saat terjadinya pandemi Covid-19 lalu.
Menurut Puguh, pemerintah harus membuat kebijakan yang pro dunia usaha agar tidak terjadi ketimpangan setelah adanya kenaikan UMP tersebut. “Saya mengambil contoh terkait dengan pajak, bahan baku dan perijinan serta kemudahan akses market. Ini sangat penting bagi dunia usaha,” sambungnya.
Ia mengatakan semakin dunia industri bagus, dinaikkan UMP berapapun akan tidak masalah. “Yang menjadi masalah ketika dunia industri atau usaha sedang terpuruk, misalnya market buruk, bahan baku naik. Di satu sisi mereka harus menaikkan gaji pekerjanya. Semua tahu kalau yang menjadi upah pegawai adalah fix cost menjadi beban sangat besar oleh pengusaha,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,”ujar mantan Menhan ini.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (setya)