Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Pemerintah dan DPRD Sepakati APBD Kabupaten Nunukan 2025 Sebesar Rp. 2, Triliun, 33 Miliar

Pemerintah dan DPRD Sepakati APBD Kabupaten Nunukan 2025 Sebesar Rp. 2, Triliun, 33 Miliar
Bupati Nunukan dan Pimpinan DPRD Nunukan menujukan BA Ranperda APBD Kabupaten Nunukan T.A 2025, Jumat (29/11/24). Dokumen/Foto: Eddy Santry
NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke 18 Masa Sidang I Tahun 2024 – 2025 DPRD Kab. Nunukan dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Persetujuan Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan T.A. 2025, Jumat (29/11/2024).
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, dihadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura dan disaksikam oleh unsur Forkpimda Nunukan tersebut, Pemerintah dan DPRD menyepakati bahwa APBD Kabupaten Nunukan tahun 2025 sebesar Rp. Rp. 2.033.939.158.329,00
Usai penandatanganan Berita Acara, Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Effendi membacakan rincian RAPBD sebagai berikut:
1. Pendapatan: Rp. 1.883.939.158.329,00 Terdiri dari :
–  Pendapatan Asli Daerah Rp. 140.380.590.710,00
– Pendapatan Transfer Rp. 1.730.998.567.619,00
–  Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 12.560.000.000
2. Belanja Daerah: Rp. 2.033.939.158.329,00. Terdiri dari :
– Belanja Operasi Rp. 1.209.426.660.397,73
– Belanja Modal Rp. 463.077.644.375,58
– Belanja Tidak Terduga Rp. 18.865.358.704,00
– Belanja Transfer Rp. 342.569.494.851,69
3. Pembiayaan Daerah Rp. 150.000.000.000,00
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnnya Rp. 150.000.000.000,00
– Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
– Pembiayaan Netto Rp. 150.000.000.000,00
– Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan T.A. 2025 setelah adanya kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Nunukan.
Dari Rapat Paripurna ini diketahui bahwa APBD Kab. Nunukan pada Tahun 2025 sebesar Rp. 2.033.939.158.329,00  atau mengalami kenaikan dari APBD Kabupaten Nunukan tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp. 2.020.964.995.989 atau naik sebesar Rp. 12.974.202.340,00
Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang APBD tahun 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Hasil Evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Nunuka. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan. (ES)

Related Posts

1 of 139