NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan sarana dan prasarana terus digenjot oleh Penyelenggara Pemilu.
Seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan. Sabtu 02 November 2024, KPU Nunukan telah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Surat Suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nunukan.
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara melibatkan 100 tenaga terdiri dari masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui link dari KPU Nunukan.
Adapun mekanisme penyortiran dan pelipatan Surat Suara dengan sistem kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 5 orang.
Dalam 20 lembar Surat Suara diikat menggukanan karet gelang dan selanjutnya dikumpulkan oleh KPU Nunukan dalam kardus yang telah disediakan (dalam 1 kardus 2.000 surat suara/100 ikat).
Kegiatan pelipatan dibagi menjadi dua. 50 orang menyortir dan melipat Surat Suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang dilaksananan di Kantor KPU Nunukan.
Sedangkan 50 orang lagi menyortir dan melipat Surat Suara Calon Bupati – Wakil Bupati di Gudang Penyimpanan Logistik Pilkada.
Pada Pilkada 2024 di Kab. Nunukan, Surat Suara Calon Gubernur – Wakil Gubernur Kaltara yang dilipat berjumlah 157.286 dan untuk Surat Suara Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Nunukan berjumlah 159.286 dengan rincian Surat Suara berdasarkan DPT berjumlah 153.210+2% untuk mengantisipasi apabila terdapat Surat Suara yang rusak.
Proses pelipatan Surat Suara diawasi secara ketat oleh Bawaslu Nunukan dengan Pengamanan dari Polres Nunukan. Sehingga sangat minim terjadinya pelanggaran (pencoblosan surat suara oleh tenaga pelipat) terlebih para tenaga pelipat memasuki ruangan sortir dalam keadaan steril .
KPU Nunukan mengagendakan proses pelipatan Surat Suara selama 3 hari. Namun jika melihat cara kerja, proses Pelipatan Surat Suara dapat diselesaikan selama 2 hari. (ES)