NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dibadingkan periode sebelumya yang hanya 5 Fraksi, jumlah Fraksi DPRD Kab. Nunuakan periode 2024-2029 mengalami penambahan 2 Fraksi sehingga menjadi 7 Fraksi yang terdiri dari 6 Fraksi murni dan 1 Fraksi Gabungan.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke 1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Tentang Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Nunukan Periode 2024-2029.
Dalam Paripurna yang dipimpn oleh Ketua Sementara, Hj. Rahma Lepa didampingi Arpiah sebagai Wakil Ketua Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Effendi membacakan Pengumuman Pemmbentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Nunukan Periode 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kab. Nunukan:
- Fraksi Partai HANURA:
Memperhatikan Surat Nomor: A.009/KKF-PH/DPC- HANURA/NNK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Perihal: Komposisi Keanggotaan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat yang merupakan fraksi murni bentukan dari Partai Hanura, sebagai berikut:
– Ketua: Ustania, SE
– Wakil Ketua: Tri Wahyuni, S.M
– Sekretaris: Maradona, SE
– Anggota: Hj. Leppa
– Ahmad Triady Hamsing , S.Pi
- Fraksi Partai PKS
Memperhatikan Surat nomor: 030/K/DPD- PKS/NUNUKAN/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal: Komposisi Keanggotaan Fraksi yang merupakan fraksi murni bentukan dari Partai Keadilan Sejahtera, sebagai berikut:
– Ketua: Adama
– Sekretaris: Andi Yakub, S.Kep, Ners
– Anggota: Arpiah, ST Hasbi
– Anggota: Said Hasan
- Fraksi Partai DEMOKRAT
Memperhatikan surat Nomor: 55/DPC-PD/KAB- NNK/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal: Penyerahan komposisi anggota Fraksi Demokrat, yang merupakan fraksi murni bentukan dari Partai Demokrat, sebagai berikut:
– Ketua: Gat, S.Pd
– Sekretaris: Ramsah
– Bendahara: Hj. Nadia
– Anggota: Hj. Andi Mariyati
- Fraksi Partai Nasdem
Memperhatikan surat Nomor: 020/DPD-
NasDem/NUNUKAN/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Perihal: Komposisi Keanggotaan Fraksi Partai NasDem,yang merupakan fraksi murni bentukan dari partai NasDem, sebagai berikut:
– Ketua: Andi Fajrul Syam, SH
– Wakil Ketua H. Firman Haji Latif
– Sekretaris: Muhammad Mansur
– Anggota: Hendrawan, S.Pd, M.Pd
- Fraksi Partai Gerindra:
Memperhatikan surat nomor: 02-011/DPC-
GERINDRA/NNK/2024 tanggal 27 Agustus 2024 Perihal: Usulan Komposisi Fraksi yang merupakan fraksi murni bentukan Partai Gerindra sebagai berikut:
– Ketua: Dr. Andi Muliyono, SH, M.H
– Wakil Ketua: Hj. Musdalipah, SE
– Sekretaris: Yawong Salaju
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan:
Memperhatikan surat nomor: 018/EKS/DPC_NNK/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 Perihal: Komposisi Pembentukan Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi murni bentukan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai berikut:
– Ketua: Saddam Husein
– Wakil Ketua: Gimson, S.Sos
– Sekretaris: Karunia, S.I.P
– Anggota Andre Pratama
- Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN):
Memperhatikan surat nomor: 014/DPD-GOLKAR- NUNUKAN/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, 690/DPC- 34.03/01/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan 057/DPD- PAN/NNK/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal: Rekomendasi Komposisi yang merupakan fraksi Gabungan dibentuk oleh anggota yang berasal dari Partai Golongan Karya, PKB dan PAN sebagai berikut:
– Ketua: Ryan Antoni
– Wakil Ketua: Samuel Parrangan, SE, M.Si
– Sekretaris: Donal, S.Pd
– Anggota: Syafrudin, SH
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna ini dilaksanakan Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pasal 120.
“Sedangkan pembentukan Fraksi adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD,” tutupnya. (ES)