NUSANTARANEWS.CO, Cianjur – Menyikapi percepatanan program digitalisasi yang digalakkan oleh pemerintah, para pegiat usaha jasa layanan internet atau yang lebih dikenal sebagai pegiat RT-RW Net boleh dibilang adalah pelopor terdepan dalam memberikan layanan akses internet yang terjangkau kepada masyarakat pedesaan yang wilayahnya belum terkoneksi oleh internet.
Sehingga para pegiat RT/RW Net secara langsung telah memainkan peran penting dalam mendorong pemerataan akses internet kepada masyarakat luas. “RT/RW Net memiliki peran yang signifikan dalam memasyarakatkan internet di Indonesia,” kata Heru Sutadi, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, kutip Radar Bogor (30/4/2024). Meski begitu Heru juga menegaskan bahwa RT/RW Net harus memiliki izin yang tepat.
Menurut Pengamat komunikasi ini, perizinan merupakan alat untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi, termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen. Dengan izin yang jelas, pelanggan dapat dengan mudah menghubungi penanggung jawab, nama perusahaan, alamat, dan nomor pengaduan jika ada masalah.
Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.
Terkait adanya regulasi jual kembali ini, PT Multi Teknologi Telematika (MTT) sebagai perusahaan telekomunikasi yang bergerak dibidang jasa penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP) dengan brand MTT Networks sejak beberapa tahun terakhir telah berkiprah di kabupaten Cianjur.
Sebagai informasi, MTT sebagai Perusahaan skala nasional sudah didaftarkan ke HAKI dan juga telah mendapatkan perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam bentuk SKLO (Surat Keterangan Laik Operasional dengan No 380/TEL.04.02/2020).
Sejauh ini, sebagai ISP skala nasional, MTT berkomitmen untuk memberikan pelayanan di seluruh provinsi Indonesia. Tidak mengherankan bila kini MTT telah berkiprah di wilayah Papua hingga Sumatera untuk melayani Kementerian, pemerintah daerah, swasta maupun retail. Selain itu, MTT pun resmi terdaftar di web resmi ecatalog pemerintah.
Dalam kiprahnya di Cianjur, MTT telah beberapa kali menggelar event dengan pegiat RT RW Net di Cianjur terutama dalam rangka sosialisasi terkait regulasi jual kembali (reseller) kepada masyarakat luas.
Bulan lalu, MTT bersama Optictimes kembali menggelar acara sosialisasi terkait regulasi tersebut yang dihadiri oleh puluhan pegiat RT RW Net yang sangat antusias datang dari seluruh pelosok wilayah Cianjur untuk mendapat penjelasan mengenai penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet yang diperoleh dari penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan RT/RW Net menjadi legal setelah menjadi mitra dari suatu ISP sesuai dengan Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. dengan cara menggunakan merek dagang perusahaan reseller (co branding).
Diakhir acara, para peserta yang selama ini buta terkait perizinan jasa telekomunikasi mulai melek dan siap mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI.(Agus Setiawan)