NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabpaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Masa Sidang 2023-2024 Tentang Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Selasa (16/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Bidang Ekbang, Abd Munir membacakan Jawaban atas PU masing-masing Fraksi yang sampaikan pada Paripurna sebelumnya.
Secara lengkap inilah Jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan:
1. Jawaban dan Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura.
– Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan Fraksi Partai Hanura kepada Pemerintah Daerah dalam penyampaian Nota Pengantar Atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045.
– Dalam pandangan Fraksi Partai Hanura memberikan masukan terkait perhatian terhadap UMKM, pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan penangguran, meningkatkan kualitas SDM dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi dan ekonomi menyongsong Indonesia emas 2045. Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan berkomitmen melalui sasaran visi dan misi pembangunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025- 2045. Dimana pada Misi 1 meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berkarakter; Misi 2 Meningkatkan perekonomian yang Tangguh dan berbasis sumber daya lokal. Dimana arah kebijakan transformasi periode 1 yaitu penguatan fondasi transformasi dimana dalam upaya membangun dasar peningkatan SDM Pendidikan dan Kesehatan menjadi prioritas penting dan utama didalam mewujudkan kualitas SDM melalui peningkatan akses dan kualitas Pendidikan, penguatan tata Kelola tenaga pendidik dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, penguatan sekolah yang berkualitas berbasis riset, penguatan penyediaan afirmasi akses Pendidikan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk perbatasan dan terpencil, penguatan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ΤΙΚ).
– Sementara disektor Kesehatan, penguatan terhadap pemerataan akses dan peningkatan pelayanan Kesehatan berkualitas dengan fokus afirmasi untuk wilayah perbatasan, membangun dasar perluasan upaya promotive dan preventif, pengentasan stunting, pengendalian penyakit menular dan upaya pemenuhan tenaga Kesehatan yang berkelanjutan sesuai dengan kompetensinya.
– Pada Misi 2 penguatan fondasi transformasi dengan arah kebijakan membangun dasar pembangunan dan pengembangan wilayah dalam mendukung superhub ekonomi yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing, pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditi unggulan, dan pengembangan industri berbasis teknologi dan berkelanjutan, membangun dasar pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi, membangun dasar pengembangan basis sektor-sektor ekonomi baru, membangun pengembangan Kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern dan berkelanjutan.
– Selanjutnya pengembangan destinasi wisata potensial, membangun dasar industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif termasuk pembiayaan dan pemasaran, dan penerapan kemitraan usaha, peningkatan produktivitas BUMD termasuk didalamnya penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal, diantaranya penguatan ekosistem industri halal, penguatan rantai nilai idustri halal, penguatan kewirausahaan industri halal, dan perluasan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.
– Kedua misi dan arah kebijakan tersebut, diharapkan dalam 20 tahun kedepan Kabupaten Nunukan dapat menjawab tantang peningkatan SDM yang berkualitas, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan Angkatan kerja yang bekerja dengan dukungan peningkatan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan akan membawa dampak besar bagi kemajuan daerah sehingga Nunukan yang maju dan berkelanjutan dalam perwujudan Indonesia emas 2045 dapat kita wujudan secara bersama-sama.
2. Jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat:
– Sebelumnya Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan dari bapak ibu anggota Dewan yang terhormat dari Fraksi Partai Demokrat, sehubungan dengan uraian diatas bahwa dalam penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Jangka Menengah Daerah dan Tahunan senantiasa memperhatikan Gambaran Umum kondisi wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah yang kemudian dijabarkan dalam visi, misi, sasaran dan arah kebijakan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017 untuk itu dalam Dokumen Perencanaan 20 tahunan ini telah tersirat permasalahan Pembangunan yang bapak ibu sampaikan yaitu dalam Permasalahan Pembangunan dari Aspek Kesejahteraan Masyarakat diantaranya Menurunnya Laju Pertumbuhan Ekonomi, Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Menurunnya Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan terhadap PDRB, Aspek pelayanan Dasar meliputi fokus Layanan urusan wajib Dasar (Pendidikan Kesehatan, Infrastruktur Perumahan Pemukimam Dan Ketentraman dan Ketertiban) dan Fokus layanan Urusan Wajin Non Dasar (diantaranya Tenaga Kerja dan UMKM) dan terkait dengan Isu strategis Daerah.
– Dalam tahapan makro pembangunan dalam RPJPD ini dimana Tahap 1 merupakan tahapan pemguatan fondasi transformasi Kabupaten Nunukan, dengan prioritas pada penguatan SDM masyarakat melalui ketersediaan pelayananan dasar yang berkualitas, penguatan SDM Biokrasi untuk membangun birokrasi yang kompeten dan berintegritas, serta ditopang keamanan dan ketertiban. Ketahanan sosial dan budaya. Dukungan sarana dan prasarana yang diprioritaskan pada pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi yang nerata dan berkelanjutan.
– Arah pembangunan daerah untuk menjawab misi 1 yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya dan berkarakter dengan arah pembangunan yaitu: Layanan Kesehatan untuk semua; Penyelenggaraan Pendidikan berkualitas dan merata; Perlindungan sosial yang adaptif; Pembangunan inklusif, serta gender dan keluarga berkualitas. Dari empat arah pembangunan ini tentunya juga diikuti dengan arah kebijakan pada penguatan fondasi transformasi dimana upaya perluasan, pemenuhan Kesehatan, pemertaaan akses dan peningkatan pelayanan Kesehatan dan Pendidikan, penyediaan afirmasi akses Pendidikan dan Kesehatan yang belum terjangkau, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem pada daerah afirmasi, serta perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat serta pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif dan memiliki cakupan yang inklusif terutama daerah perbatasan dan terpencil. Telah tertuang menjadi arah kebijakan penguatan fondasi transformasi Kabupaten Nunukan.
– Dalam rancangan RPJPD Kabupaten Nunukan melalui Tahapan penguatan fondasi transformasi dengan arah kebijakan yakni percepatan wajib belajar 13 tahun, pemerataan kualitas antar satuan Pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tinggi, perkuatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, peningkatan akses dan kualitas Pendidikan vokasi untuk menyediakan tenaga kerja dengan talenta terampil dan berpengalaman sesuai potensi daerah terutama perkebunan, pertambangan, industri dan pariwisata serta keterkaitan dengan dunia usaha yang dikembangkan melalui skema education to employment, pembangunan sekolah baru yang berkualitas berbasis riset dan bidang keilmuan khusus sesuai klaster ekonomi potensial masa depan melalui kemitraan, serta penyediaan afirmasi akses Pendidikan terutama daerah perbatasan dan terpencil dengan mengembangkan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyediaan asrama siswa dan guru dan penguatan sekolah terbuka;
– Pada misi 2 meningkatkan perekonomian yang Tangguh dan berbasis sumber daya lokal, dimana arah pembangunan daerah pada misi tersebut yakni dalam rangka penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru berkeadilan, peningkatan pemberdayaan ekonomi desa yang unggul dan terintegrasi dalam rantai pasok wilayah. Arah pembangunan tersebut juga didukung dengan arah kebijakan penguatan fondasi transformasi melalui pembangunan dan pengembangan wilayah dalam mendukung superhub ekonomi yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing, pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditi unggulan, dan pengembangan industri berbasis teknologi dan berkelanjutan, membangun dasar pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi, membangun dasar pengembangan basis sektor-sektor ekonomi baru, pengembangan Kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern dan berkelanjutan, pengembangan destinasi wisata potensial, membangun dasar industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif termasuk pembiayaan dan pemasaran, dan penerapan kemitraan usaha, membangun dasar peningkatan produktivitas BUMD termasuk didalamnya membangun dasar penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal, diantaranya penguatan ekosistem industri halal, penguatan rantai nilai industri halal, penguatan kewirausahaan industri halal, dan perluasan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.
– Dari arah kebijakan tersebut diharapkan pemerintah Kabupaten Nunukan dapat memacu peningkatan pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha pada sektor pertanian dalam arti luas sehingga secara perlahan dapat menggantikan sumbangan pertumbuhan ekonomi sektor pertambangan yang pada saat ini berkisar antara 45-47%.
– Pemerintah daerah dalam rancangan RPJPD 2025 – 2045 melalui misi meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan didukung melalui arah pembangunan yakni mewujudkan pusat pertumbuhan baru wilayah perbatasan yang sejahtera dengan penguatan fondasi transformasi melalui penyelesaian jalan trans kalimantan, pembangunan serta peningkatan jalan termasuk jalan daerah sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh wilayah. Pengembangan angkutan sungai untuk distribusi logistik serta akses ke simpul utama transportasi juga menjadi bagian dari arah kebijakan penguatan fondasi transformasi Kabupaten Nunukan.
– Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru ke dalam rancangan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara 2025-2045, DOB yang diusulkan dan dibahas yakni DOB Sebatik, DOB Krayan dan DOB Kabudaya. Usulan tersebut sesuai kewenangan pemerintah masing-masing. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam arah kebijakan pembangunan Kalimantan Utara dan menjadi prioritas pemerintah provinsi dalam dokumen rancangan akhir RPJPD provinsi.
3. Jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera:
– Terkait pengembangan infrastruktur dijelaskan secara khusus dalam Misi ke 5 RPJPD yakni meningkatkan infrastruktur dan konektifitas yang merata dan berkelanjutan yang mana arah kebijakannya yakni membangun dasar pengembangan Pelabuhan-pelabuhan simpul utama untuk mendukung pengembangan Kawasan ekonomi yang dikembangkan secara terpadu baik Pelabuhan simpul domestik dan secara bertahap sebagai hub internasional, pengembangan bandara yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah, penyelesaian jalan trans Kalimantan, termasuk peningkatan pembangunan jalan transformasi multimoda untuk menjangkau seluruh wilayah, pengembangan akuntan sungai untuk distribusi logistik serta akses ke simpul utama transportasi, pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal yang andal dan modern dalam pelayani penumpang dengan proyeksi perkembangan penduduknya. Kesemuanya itu menjadi bagian dalam peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan dalam kerangka penguatan rantai pasok dan distribusi barang dan jasa di Kabupaten Nunukan. Pembangunan jalan dan jembatan spesifik wilayah yang diusulkan oleh fraksi PKS tetap menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan Utara.
– Terkait dengan pandangan Kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) telah diuraikan dan disampaikan pada pandangan Fraksi Partai Demokrat. 3. Terkait dengan Permasalahan air baku dan listrik tertuang dalam misi 5 RPJPD yaitu meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan dengan arah pembangunan 20 tahun ini telah direncanakan pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia, penyediaan akses air minum serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah, peningkatan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan, pengembangan Kawasan perkotaan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung, pengembangan interkoneksi antarwilayah untuk evakuasi daya listrik terbarukan dan peningkatan kehandalan termasuk pemenuhan kebutuhan listrik di Ibu kota Nusantara, diperlukan pembangunan jaringan transisi 500 KV untuk mengevakuasi daya dari PLTA). Pembangunan kelistrikan diarahkan untuk pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia, pemanfaatan energi baru terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik, pengembangan dekarbobonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan, pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik, pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan pasokan tenaga listrik.
– Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan, maka pemerintah daerah juga memperkuat penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkeadilan dimana pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditi unggulan dengan diikuti pengembangan industri berbasis teknologi tinggi dan berkelanjutan sehingga diharapkan melalui pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan untuk meningkatkan bilai tambah dan kompelksitas industri dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, pengembangan ekonomi biru diarahkan dapat menumbuhkan sektor-sektor ekonomi baru yang didorong berbagi pengembangan inovasi, pengembangan sentra produksi pangan terpadu, modern, berkelanjutan untuk pemenuhan konsumsi pangan dan gizi serta penguatan cadangan pangan nasional dan daerah menjadi bagian dalam upaya mengembangkan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkelanjutan. Pemberdayaan ekonomi desa yang unggul dan terintegrasi dalam rantai pasok wilayah serta penguatan UMKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam rantai pasok dalam mengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru secara berkelanjutan dalam 20 tahun kedepan.
4. Jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional:
– Pemerintah daerah mengucapkan Terima kasih yang sedalam-dalamnya dan Penghargaan yang setinggi- tingginya kepada yang terhormat DPRD Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional atas apresiasinya dalam penyampaian Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
– Selanjutnya berkaitan dengan prioritas Pembangunan di kecamatan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 adalah merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah 20 Tahunan. Dan kaitannya dengan program pembangunan yang dilaksanakan adalah berangkat dari tahapan kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah, kemudian di tetapkanlah visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah yang nantinya akan dituangkan dalam dokumen perencanaan lima tahunan (RPJMD) per periode dalam bentuk program pembangunan.
– Pembangunan infrastruktur merupakan strategi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Tahun 2045. Arah Pembangunan daerah Kabupaten Nunukan disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi wilayah, dan kepastian pembangunan infrastruktur di setiap desa dapat terbangun tertuang melalui Arah Pembangunan Daerah dalam misi RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045 yaitu Meningkatkan Infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan dengan indikator Pembangunan Desa Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan yaitu Persentase Desa Mandiri (%) dari jumlah desa dengan Kondisi existing Tahun 2023 sebesar 7,758 persen, Baseline 2025 sebesar 9,482 persen dan proyeksi 2045 sebesar 26,724 persen.
– Pada sektor pertanian dan terkait potensi alam di setiap kecamatan, pemerintah daerah untuk meningkatkan Pembangunan infrastruktur Pertanian yang menjadi salah satu priotitas yang tertuang pada Rancangan RPJPD Kab Nunukan Tahun 2025-2045 dalam visi Kabupaten Nunukan yaitu “KABUPATEN NUNUKAN BERANDA DEPAN NKRI YANG BERDAYA SAING, MAJU DAN BERKELANJUTAN” Berkelanjutan ini berkaitan dengan kemampuan Kabupaten Nunukan dalam mengelola potensi sumber alam guna meningkatkan perekonomian daerah terutama dalam mendukung implementasi ekonomi hijau dan ekonomi biru. Pengelolaan sumber daya diarahkan pada peningkatan kinerja sektor pertanian yang diproyeksikan akan menjadi sektor unggulan Kabupaten Nunukan dalam 20 tahun ke depan menggantikan sektor pertambangan dan mewujudkan ketahanan pangan daerah dan didukung oleh peningkatan kinerja sektor industri dan perdagangan sebagai salah satu upaya perwujudan hilirisasi produk lokal serta didukung dengan produktivitas tenaga kerja yang tinggi. Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam pada sektor pertanian ditandai dengan peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian yang juga menjadi aspek penting dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah dalam 20 tahun ke depan. Sementara itu, peningkatan kinerja sektor industri dan perdagangan juga ditandai dengan meningkatnya nilai investasi swasta di Kabupaten Nunukan. Hal ini akan mendorong upaya hilirisasi produk lokal pertanian. Arah kebijakan tersebut mendukung pembangunan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkelanjutan.
– Menjamin keseimbangan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan secara eksplisit tertuang dalam Misi 5 RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045 yaitu Meningkatkan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah yang Merata dan Berkelanjutan. Meningkatkan konektivitas yang merata dan berkelanjutan merupakan upaya untuk mengurangi permasalahan rendahnya konektivitas antarwilayah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Nunukan. Peningkatan konektivitas yang merata dan berkelanjutan merupakan upaya pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur konektivitas, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi serta infrastruktur pelayanan dasar. Peningkatan konektivitas yang merata dan berkelanjutan merupakan implementasi dari upaya transformasi sosial, transformasi ekonomi yang didukung landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas daerah, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.
– Pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan menjadi agenda utama dalam upaya peningkatan konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan baik di kepulauan, daratan maupun perbatasan negara. Ketersediaan infrastruktur yang merata berperan penting dalam meningkatkan keterhubungan dan aksesibilitas antarwilayah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menumbuhkan dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan interaksi desa-kota sebagai penguatan ekonomi lokal serta pusat pelayanan dasar. Pembangunan infrastruktur tersebut juga akan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat yang menyeluruh sehingga kesejahteraan masyarakat juga turut meningkat.
“Demikian Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nunukan Terhadap Nota Pengantar Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2025 2045. Mohon maaf bilamana dalam penyampaian jawaban dan penjelasan ini, masih terdapat pertanyaan yang belum dijawab oleh Pemerintah Daerah, hal ini tentu bukanlah suatu kesengajaan dan akan kami lengkapi kemudian,” pungkasnya. (ES)