Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

BAIS TNI Dan Satgas Inteldam VI/Mlw Gagalkan Penyelundupan 2 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia

BAIS TNI Dan Satgas Inteldam Vi/Mlw Gagalkan Penyelundupan 2 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia
Foto: Dantim Satgas Catur BAIS TNI, Dan Tim Satgas Inteldam VI/Mlw bersama 2 orang yang ddiduga sebagai CPMI Ilegal dan seorang oknum perantara bersama salah seorang Petugas dari BP3MI Kaltara di Nunukan, Sabtu (18/5/2024),

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Aksi penyelundupan 2 Orang yang diduga akan diperkejakan sebagai Pekerja Migran Indonesia secara ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI yang terdiri dari Satgas Catur BAIS TNI dan Satgas Inteldan VI/Mlw pada Sabtu (18/5/2024).

Kedua orang masing-masing JW (19) dan KM (50) diduga akan diseberangkan ke Malaysia oleh BA (24) melalui Pelabuhan Tradisonal Aji Putri melalui rute Pulau Sebatik.

Diketahui, upaya penggagalan tersebut bermula saat Tim Satgas Catur BAIS TNI dan melaksanakan pemantauan di pelabuhan Rakyat Aji Putri Nunukan.

Pukul 04.30 Wita terdapat 2 orang yang dari gerak geriknya dicurigai sebagai Calon PMI Ilegal yang akan menyeberang ke Sabah, Malaysia.

Selanjutnya pada pukul 04.55 Wita, Tim dari BAIS TNI berkoordinasi dengan Satgas Inteldam Vi/Mlw untuk bersama-sama melakukan elisitasi dan mengamankan kedua orang tersebut.

Baca Juga:  BAIS TNI dan Satgasmar PAM Ambalat XXX Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan

Kemudia. Pada pukul 05.30 Wita, kedua orang tersebut diminta menujukan keberadaan orang yang diduga sebagai keberangkatan mereka ke Malaysia.

Dan setelah melalui pengembangan, pada pukul 06.15 Wita kedua orang calon PMI ilegal dan oknum yang dicurigai sebagai perantara dibawa ke Kantor BP3MI Kaltara untuk proses selanjutnya.

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia), Nunukan memang penuh kompleksitas dan rawan menjadi pintu masuk dari aksi penyelundupan termasuk penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal

Padahal ancaman sangsi pidana tidak main-main. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah – 15 Miliar Rupiah. (ES)

Related Posts

1 of 33