Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

BAIS TNI Bersama Satgas Pamtas Yon ARH 08/MBC Sukses Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik dari Malaysia

BAIS TNI Bersama Satgas Pamtas Yon ARH 08/MBC Sukses Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Dari Malaysia
Foto: Minuman Keras dan Kosmetik Ilegal yang berhasil diamankan Tim Gabungan TNI di Sebatik, Kalimantan Utara, Jumat (16/5/2024),

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Penyelundupan Minuman Keras dan Kosmetik Ilegal dari Sabah, Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (16/5/2024).

Tim Gabungan terdiri dari Satgas Catur dan Satgas Dempo BAIS TNI serta Satgas Pamtas Yon Arh 08/Mbc.

Adapun barang selundupan yang berhasil diamanlan adalah 70 botol Miras merk Red Bull dan Kosmetik merk Berlian sejumlah 256 Pcs.

Sumber dari Satgas Catur BAIS TNI yang bertugas di Sebatik mengungkapkan pada tanggal 16 Mei 2024 Pukul 19.00 WITA didapat informasi Wadanpos Bukit Keramat, Serma Siswoko yang bahwa akan ada pengiriman barang ilegal dari Tawau menuju ke Nunukan Melalui jalan lingkar Sebatik.

Pada pukul 19.30 WITA, Tim Satgas Catur Sebatik berkoordinasi dengan Tim Dempo Bais TNI yang berada di Nunukan untuk melaksanakan sweeping di depan Pos Dalduk Bukit Kramat.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

Pukul 20.00 WITA, dilaksanakan Sweeping di depan Pos Dalduk Bukit Keramat terhadap Pelintas Batas baik yang menggunakan kendaraan Roda 4 maupun kendaraan Roda 2.

Kemudian pada pukul 23.45 WITA, personel yang melaksanakan sweeping memberhentikan 1 kendaraan pick up mencurigakan yang dikendarai oleh Sdr. Usman tersebut memuat Gas LPG tertutup dengan terpal.

Pada pukul 23.50 WITA, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 70 botol Miras merk Red Bull dan Kosmetik merk Berlian sejumlah 256 Pcs, driver mengaku barang titipan yang akan diambil seseorang yang sudah menunggu di dermaga Bambangan.

Masih maraknya penyelundupan barang ilegal asal Malaysia yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan pelaku tindak kejahatan, tidak lepas dari banyaknya jalan tidak resmi/jalur tikus yang ada di Perbatasan RI-Malaysia baik melalui jalur darat maupun jalur laut, dan banyaknya kegiatan ilegal biasanya dilakukan berbagai macam modus operandi seperti diselipkan dengan Sembako.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan Soroti Selisih Jumlah Pembayaran Pegawai

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (ES)

Related Posts

1 of 34