Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

Ibu Bunuh Anak Diduga Gila

Ibu Bunuh Anak Diduga Gila

NUSANTARANEWS. CO, Jakarta – Pengungkapan kasus ibu membunuh anak balitanya, menuju babak baru.

Seperti telah diungkap Kasat Reskrim Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus, terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban, AAMS, 5 tahun. Korban dibunuh oleh ibu kandungnya Siti Nurul Fazila (SNF), 26 tahun, saat tengah tidur di kediamannya di perumahan Burgundy RT 01/19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 7 Maret lalu.

Kasat Reskrim M. Firdaus mengatakan, telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Hasil dari perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, dalam hal ini kami sudah melakukan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim Psikologi klinis dari DP3A, dan KPAD dan kemudian ditangani Psikologis Forensik dari ASIPFOR,” katanya kepada wartawan pada Rabu (08/05/24).

Dari hasil proses pemeriksaan yang cukup panjang, yang mana prosesnya ini berawal dari kasus
SNF yang melakukan kekerasan terhadap anaknya yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian Polisi mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Kediri Diresmikan, Khofifah: Pengungkit Kesejahteraan Masyarakat

Kemudian juga setelah mengamankan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A

Polisi langsung melakukan proses penahanan terhadap tersangka SNF pada tanggal 8 Maret. Sehari kemudian, pada 9 Maret penahanan tersangka terpaksa dibatalkan karena membahayakan diri sendiri, karena membenturkan kepalake tembok sel tahanan.

“Karena membahayakan jiwa, jadi dibatalkan penahanannya dan dirujuk di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter,” ungkapnya.

Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri kemudian tersangka SNF, hasil koordinasi dengan dokter dan penyidik, bahwa tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.

Selama 11 hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil.

“Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan,” ungkapnya.

Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, Ada 6 saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu M.A.S (Suami tersangka), NA(Teman suami tersangka) UM (ibu angkat tersangka), RI (Koordinator cluster), AYB (Pengawas Cluster) dan RB (Security Cluster).

Baca Juga:  Seorang Difable Tunarungu Ikuti Diklat Jurnalistik Warga PPWI

Diduga pelaku SNF mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai dengan ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang.

Seperti dikatakan penyidik kepolisian sebelumnya, mengungkap tingkah aneh SNF. Berdasarkan keterangan suami pelaku, Siti sudah berperilaku aneh sejak dua bulan terakhir, salah satunya kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.

“Ya seperti itu memang (pelaku mengaku nabi anaknya dianggap Dajjal), tetapi ada sambungannya enggak bisa saya sampaikan,” kata Kasat Reskrim Firdaus saat itu.

Selain itu, lanjut Firdaus, pelaku kepada suaminya juga kerap mengaku mendengar bisikan gaib. Isi bisikan gaib itu, yakni pernyataan bahwa dalam waktu dekat akan kiamat.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Siti juga memiliki kebiasaan melukai dirinya sendiri.

Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Saat peristiwa nahas itu terjadi, suami pelaku tengah berada di Medan, Sumatera Utara. (Aris Mohpian Pumuka)

Related Posts

1 of 4