Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Muhyani Bebas Tuntutan Hukum

Muhyani Bebas Tuntutan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Serang – Muhyani sumringah. Pria paruh baya ini, kini,  bisa kembali tersenyum. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Serang Jumat lalu (15/12/2023), membebaskannya dari hukuman penjara.

Kejari Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani bin Subrata (58), di tengah perkaranya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten.

“Saya senang kembali menjadi orang bebas,” kata Muhyani, penduduk asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Perkaranya sendiri bermula pada Jumat, 23 Februari 2023 lalu. Petani yang juga penjaga kambing ini di tengah pagi buta, mendengar suara gaduh di belakang rumah.

Di dekat kandang kambing, ia memergoki Waldi dan AS alias Pendi.  Aksi pencuriannya tertangkap basah, Waldi langsung mengeluarkan golok. Terjadi perkelahian.

Dengan menggunakan gunting, dan menguasai sedikit ilmu beladiri, Muhyani melayani perkelahian. Ia berhasil menyarangkan senjata ke tubuh pria berusia 30 tahun itu. Melihat ada perlawanan dari tuan rumah, kawanan pencuri itu langsung ambil langkah seribu.

Baca Juga:  Gelar Rakorwil, NasDem Bidik Menang Tebal Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Kemudian Muhyani sempat meminta bantuan ke para tetangganya. Namun, para pencuri itu hilang di tengah kegelapan dini hari.

Di tempat lain, Waldi yang tertusuk gunting banyak mengeluarkan darah. Ia sempat minta bantuan rekannya untuk dibawa ke puskesmas. Tapi, Pendi tak menolongnya.

Karena kehabisan darah, Waldi tersungkur di tengah sawah dan tewas. Belakangan kasusnya diusut Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang. Terdakwa Pendi diganjar satu tahun kurungan penjara.

Begitu juga dengan Muhyani. Penyidik Polresta Serang Kota menaikkan penyelidikan kasusnya ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi tewas, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Perbuatan tersangka Muhyani tidak tergolong yang terdesak dan overmacht,” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kala itu kepada wartawan.

Menurut para ahli yang kami panggil sebagai saksi, kata Sofwan, saat Waldi mengeluarkan golok, Muhyani sebetulnya bisa melarikan diri dan meminta tolong orang lain.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Selama diperiksa polisi, Muhyani tidak ditahan. Tapi, setelah perkaranya diserahkan ke Kejari Kota Serang pada Kamis, 7 Desember 2023, pria yang beristrikan Rosehah (49) tersebut langsung ditahan.

Kasus Muhyani langsung viral. Tak terkecuali Mohammad Mahfud Mahmodin, Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan), angkat bicara. “Tak semestinya orang yang membela diri dijadikan tersangka,” katanya.

Begitu pula praktisi hukum Hotman Paris, bersedia menjadi pembela Muhyani di pengadilan. “Saya siap menjadi pengacara Muhyani, bila ia memintanya,” ungkap pengacara kondang ini.

Setelah enam hari menginap Rumah Tahanan (Rutan) Serang, pada Rabu lalu penahanan Muhyani ditangguhkan. Bukan itu saja, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Yusfidli  langsung membebaskannya dari segala tuntutan.

Dari hasil ekspose, yang diselenggarakan Kajari Yusfidli, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan, disimpulkan perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Berdasarkan fakta hukum, terungkap bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) oleh Muhyani,” ungkap Didik Farkhan. Perbuatan Muhyani sesuai dengan Pasal 49 Ayat (1) KUHP, katanya, yakni melakukan pembelaan terpaksa sesuai dengan pasal yang dimaksud. (Aris MP)

Related Posts

1 of 11