NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Larangan gubernur Jawa Timur adanya pungutan terhadap siswa dan siswi sekolah SMA dan SMK yang dikelola oleh Pemprov Jawa Timur tak kunjung diperhatikan oleh sejumlah sekolah di beberapa daerah di Jawa Timur. Salah satunya di kabupaten Lamongan.
Sebuah temuan yang miris diperlakukan di sejumlah sekolah di kabupaten Lamongan tersebut, salah satunya di SMA negeri 2 kabupaten Lamongan. Menurut anggota DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin mengatakan ada laporan masuk ke pihaknya dan temuan sejumlah pungutan dilakukan oleh pihak sekolah tersebut yang sangat meresahkan bagi wali murid dari siswa SMA Negeri 2 Lamongan tersebut. “Lewat jalur komite sekolah yang diperintah langsung oleh kepala sekolah,” ujar politisi PAN ini, Kamis 12 Oktober 2023.
Padahal, kata Amar, dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75tahun 2016 pasal 12b disebutkan kalau komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Mantan Wabup Lamongan ini membeberkan bukan rahasia umum lagi pungutan di SMA negeri tersebut bagi masyarakat Lamongan.
“Saat penerimaan masuk siswa disana ada pungutan jika ingin anaknya diterima masuk di sekolah tersebut harus membayar kursi antara Rp 10 hingga Rp 12 juta. Kenapa masyarakat ingin menyekolahkan anaknya disana, karena SMA negeri 2 Lamongan adalah sekolah favorit di Lamongan,” ungkap pria yang juga wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur.
Tak hanya itu, lanjut dia, untuk jabatan kepala sekolah di SMA tersebut, sudah harusnya berganti karena sudah menjabat empat tahun di sekolah tersebut.” Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur kok tutup mata.
Harusnya kepala sekolah di mutasi karena idealnya maksimal menjabat kepala sekolah dua tahun dan butuj penyegaran. Tapi kepala sekolah SMA Negeri 2 Lamongan sudah tujuh tahun,” tuturnya.
Yang ironis lagi, lanjut Amar, saat ini, kepala sekolah SMA negeri 2 kabupaten Lamongan yang bernama H. Muki, MPd tersebut saat ini rangkap jabatan sebagai Plt SMK Negeri 1 Lamongan.
“Apa krisis kepala sekolah Lamongan ini, kok sampai ada plt kepala sekolah,” ujarnya.
Pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah (25/09) yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengam tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp. 3.500.000,- per siswa.
Pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah (25/09) yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengam tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp. 3.500.000,- per siswa.
Pernyataan itu diperkuat dengan sebuah pesan di group WhatsApp (WA) yang berisi permintaan pembayaran untuk pengambilan kartu peserta ujian dengan syarat pembayaran SPP sebesar 177 K (ribu) dan mengangsur uang gedung sebesar 3,5 juta rupiah. (setya)