NUSANTARANEWS.CO, Brebes – Palu sudah diketuk. Vonis 10 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan pun telah diputuskan dengan putusan PN Brebes Nomor: 107/Pid.B/2022/PN Bbs terhadap Triwaluyo bin Karsono terdakwa pelaku penipuan para janda.
Putusan PN Brebes tersebut telah membuat para korban kecewa karena vonis hukuman yang dinilai sangat ringan bagi pelaku yang tidak sebanding dengan perbuatan-perbuatannya sesuai pasal-pasal yang diterapkan yakni pasal 378 Jo pasal 65.
“Hukumannya tidak sampai setengah dari hukuman maksimal,” kata para korban penipuan yang dihubungi via telpon.
Sebagai warga negara biasa tentunya mereka tidak punya pilihan lain dan hanya bisa menerima hasil putusan yang sudah di tetapkan meski tidak puas dengan keputusan vonis tersebut.
Menurut para janda korban penipuan, vonis hukuman penjara kurang dari satu tahun dinilai tidak sepadan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku modus penipuan terutama terhadap kaum perempuan pekerja yang kebanyakan labil sehingga menjadi sasaran empuk bagi para pelaku penipuan ini.
Berikut kutipan hasil putusan PN Brebes Nomor: 107/PID.B/2022/PN BBS Tanggal 19 Oktober 2022 – Menyatakan terdakwa TRIWALUYO Bin KARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbarengan dengan perbuatan penipuan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TRIWALUYO Bin KARSONO selama 10 (sepuluh) bulan
Penuntut Umum: Yasinta Irinne Mariana.
Terdakwa: Triwaluyo Bin Karsona.
Hakim ketua: Rini Kartika.
Hakim anggota:
– Yustisianita Hartati.
– iImam Munandar. (Ali)