Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Golkar Dorong Tunjangan Guru dan Dosen Masuk Dalam UU Sisdiknas

Golkar dorong tunjangan guru dan dosen masuk dalam UU Sisdiknas.
Golkar dorong tunjangan guru dan dosen masuk dalam UU Sisdiknas.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Partai Golkar berharap agar tunjangan kesejahteraan guru dan dosen dimasukkan dalam UU sisdiknas yang saat ini sedang digodong dipusat.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah merendahkan martabat guru.

Pasal 105 RUU Sisdiknas versi bulan Agustus justru menghapus pasal soal tunjangan profesi guru.

Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Ketua Golkar Jawa Timur Sarmuji mengatakan pihaknya tunjangan kesejahteraan tersebut idealnya masuk dalam UU sisdiknas untuk memberikan ketenangan para guru dan dosen.

“Biar mereka tenang mengajarnya dan mencurahkan waktunya penuh untuk memberikan pembelajaran kepada muridnya,” jelasnya, Sabtu (10/9).

Anggota DPRI ini mengatakan partai Golkar tidak ingin kejadian 20 tahun lalu terulang kembali saat para guru dan dosen tak konsentrasi dalam memberikan pembelajaran.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

“Dulu mereka selain mengajar juga mencari sambilan untuk menambah penghasilan sehingga konsentrasinya pecah,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.

Klausul yang dimaksud tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara jelas jenis-jenis tunjangan.

Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.

Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19. (Setya)

Related Posts

1 of 57