NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Madura menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam menjadi Perda. Jumat, 19 Agustus 2022.
Juru bicara Pansus II DPRD Sumenep Ahmad Noufil menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep memiliki wilayah laut dan pesisir yang memiliki potensi perikanan dan garam, hal itu, sangat mendukung terhadap pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja kata politisi PKB itu, potensi tersebut belum digarap secara maksimal, sehingga butuh perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan masyarakat sekitar pesisir. Tujuannya untuk pengambangan potensi perikanan dan garam yang terdapat di pesisir pantai.
“Sumenep luar biasa besar, terdapat potensi perikanan tangkap, potensi produk olahan hasil perikanan, dan garam,” kata Naufil.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengetuk palu setelah menanyakan kesepakan bersama terhadap raperda pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
“Raperda itu sudah tujuh bulan difasilitasi Gubernur. Namun baru turun tanggal 29 Juli lalu. Harusnya tahun 2021 sudah selesai, tapi fasilitasi Gubernur baru selesai,” kata Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir.
Para nelayan dan petambak garam yang ada di sumenep punya harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Ini merupakan Perda baru yang dihasilkan DPRD Sumenep. Tujuannya memberikan motivasi, perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, supaya mereka semakin bangkit,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya perda itu, ada kejelasan hukum bagi para nelayan kecil dan petambak garam.
“Semoga memberikan hal positif bagi mereka dan lebih meningkatkan apa yang menjadi usahanya serta agar kesejahteraan mereka semakin baik,” harapnya. (mh)