Peristiwa

Bekraf Tutup Situs Film dan Musik Ilegal

NUSANTARANEWS.CO – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Satuan Tugas Anti-Pembajakan yang dibentuk pada 2015, telah menutup puluhan situs daring pembajak karya musik dan film.

“Sebanyak 22 situs dengan konten ilegal di bidang musik dan 22 situs ilegal lain di bidang film sudah kami blokir,” kata Ketua Satgas Anti-Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema di Jakarta, Selasa.

Pemblokiran puluhan situs ilegal disebutnya telah secara efektif menurunkan lalu lintas (traffic) pengguna, meskipun kemudian para penggerak situs mengganti nama domain mereka.

Penutupan distribusi konten ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penyebaran iklan judi daring dan pornografi yang menjadi sumber pendapatan utama situs film dan musik bajakan.

“Dengan hancurnya traffic, iklan tidak akan mau datang. Situs ilegal itu pasti kesulitan bertahan karena mereka butuh server yang biayanya tidak murah,” tutur Ari.

Satgas Anti-Pembajakan terus berkoordinasi intensif dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangani persoalan pembajakan di Tanah Air yang sangat merugikan para pelaku industri kreatif.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

“Pembajakan di industri musik diklaim telah merugikan industri musik sampai Rp4 triliun pada 2010,” tuturnya.

Melalui mekanisme pengaduan dan penindakan yang efektif, Satgas Anti-Pembajakan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang tercatat sebesar 7 persen pada 2015.

“Kami berharap sektor kreatif bisa mengisi kekurangan pemasukan negara yang disebabkan tren penurunan pertumbuhan di sektor migas dan pertambangan,” kata Ari yang merupakan Deputi V bidang Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf. (Andika)

Related Posts