Berita UtamaEkonomiPolitikTerbaru

Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah guna Tingkatkan PAD

Strategi optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna tingkatkan PAD
Strategi optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna tingkatkan PAD.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Strategi optimalisasi emanfaatan aset. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, pentingnya pemerintah daerah (pemda) melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah. Pemanfaatan aset daerah tersebut dinilai akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daerah perlu menata dan mengelola aset daerah atau barang milik daerah, bahkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni pada Kegiatan Bimtek Pembinaan Pengelolaan BMD yang bertajuk “Grand Design Kebijakan Pengelolaan BMD” secara daring, Rabu (16/3).

Fatoni menuturkan, Kemendagri telah menyiapkan aplikasi yang dapat digunakan sebagai sistem administrasi pengelolaan aset. Sistem tersebut diyakini bermanfaat bagi daerah dalam mengelola aset daerah.

Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, aset-aset daerah penting untuk diamankan, misalnya aset tanah yang disertifikasi atas nama pemda. Aset-aset yang belum dioptimalkan dengan baik dapat dimanfaatkan daerah untuk membantu peningkatan PAD. Fatoni juga mengimbau agar pemda tidak membiarkan aset yang belum optimal, dan segera menyelesaikan aset yang masih tersangkut masalah.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Falisitasi UKW Bagi 19 Jurnalis

“Daerah segera melakukan inventarisasi untuk kebutuhan data sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dalam penyajian laporan BMD, kemudian dilakukan rekonsiliasi minimal tiga bulan sekali antara pengurus barang dan bidang aset,” ucap Fatoni.

Berkaitan dengan itu, Fatoni mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan beberapa regulasi dalam pengelolaan aset, di antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

“Daerah juga penyampaian laporan barang milik daerah secara bulanan, dan melakukan identifikasi seluruh peralatan dan mesin termasuk rumah negara dan rumah dinas yang digunakan pejabat atau pemerintah daerah setempat, dan melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 47 (Tahun 2021) kepada seluruh pelaksana yang melakukan pengelolaan barang milik daerah,” pungkas Fatoni. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

No Content Available