NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan pro dan kontra. Penilaian bahwa Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Al-Qur’an pun muncul dari berbagai kalangan. Kendati tak sedikit pula yang memberikan pembelaan terhadap Ahok.
Sikap tegas yang menyebutkan Ahok telah menistakan agama Islam muncul pun datang dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Hal ini disampaiak melalui surat Pernyataan Sikap dengan judul “Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam tentang Penistaan Aga Islam yang Diduga dilakkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok)”, di Jakarta, 7 Oktober 2016.
“Majelis Nasional Kahmi setelah mencermati pernyataan Saudara Basuki T. Purnama, Gubernur DKI Jakarta yang diberitakan secara luas oleh media yang menyebut Umat Islam dibohongi surat Al Maidah ayat 51, maka dalam rangka pengamalan Pancasila, penegakan UUD 1945 dan merawat NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia khususnya warga DKI Jakarta menyatakan bahwa Surat Al Maidah dan surat-surat lainnya yang tercantum dalam Al-Qur’an tentang kepemimpinan merupakan peduman bagi umat Islam dalam memilih yang wajib diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Bab XI pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945,” terang Presidium Majelis Nasionla Kahmi, MS Kaban, Jumat (7/10).
Dalam Pernyataan Sikap yang juga ditandangani oleh Sekeretaris Jenderal Majelis Nasional Kahmi, Subandriyo, Kahmi sangat menyesalkan dan mengecam keras pernyataan Ahok yang menyebut umat Islam dibohongi surat Al Maidah ayat 51, karena pernyataan tersbeut merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam.
“Kahmi meminta kepada Bareskrim Polri untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengusut tuntas dugaan pernistaan terhadap agama Islam dan tuntutan hukum yang diduga dilakukan Ahok,” tulis Kaban.
Dia juga meminta kepada masyarakat terutama umat Islam untuk tetap waspada, sabar, dan tenang tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa mengganggu stabilitas yang merusak kebersamaan persatuan dan kesatuan. Masyarakat diminta mempercayakan penyelesaian kasus tersebut secara hukum kepada Polri.
“Selanjutnya kalau Ahok harus minta maaf, itu nanti biar Polri yang mengatur setelah melalui proses hukum,” ujar MS Kaban.
Di waktu yang hampir besamaan, penasehat KAHMI Afni Achmad mengatakan tidak sepatutnya Ahok yang bukan muslim mengomentari ayat yang terdapat dalam kitab suci Al Quran. Menurutnya, orang muslim yang lebih paham dengan makna surat itu.
“Apalagi, Ahok tidak mengerti agama Islam kan? Apalagi, mengomentari urusan keyakinan kita, kan enggak benar itu,” katanya.
Afni menjelaskan surat Al Maidah dan surat-surat lainnya yang tercantum dalam Al Quran tentang kepemimpinan merupakan pedoman bagi umat Islam dalam memilih pemimpin yang wajib diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Sule/Red-02)