NUSANTARANEWS.CO, Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) terus melakukan terobosan inovasi terhadap perencanaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah. Hal itu salah satunya terkait dengan peningkatan sinergisitas kemitraan organisasi masyarakat (ormas).
Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Pol & PUM Kemendagri Imran dalam rapat bertajuk “Sinkronisasi Sinergisitas Program Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga” yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/3).
“Urusan pemerintahan umum itu sudah tertera jelas di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan bisa dilihat di lampiran, apakah itu terkait peraturan, maupun penyusunan di dalam pemerintahan daerah, itu sudah ada,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ditjen Pol & PUM tengah merancang arah kebijakan untuk pembangunan politik dan urusan pemerintahan umum yang ada di Indonesia. Ada lima sasaran strategis yang dicanangkan pada periode 2020-2024 mendatang. Salah satunya terkait peningkatan sinergisitas kemitraan ormas yang ada di Indonesia, baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Imran menuturkan, Ditjen Pol & PUM terus mendorong pemerintah daerah untuk mendukung aktivitas ormas yang ada di berbagai wilayah.
“Kita berharap kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berlanjut dan perkembangan dengan tidak lepas dari peran Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, Forkopimda, dan elemen masyarakat yang hidup dalam berbagai forum sebagai mitra yang membantu Kesbangpol dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi,” ungkap Imran.
Menurutnya, mitra ormas tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga banyak pihak lainnya yang bisa diajak bekerja sama untuk memberdayakan ormas. Misalnya dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan besar yang ada di Indonesia.
“Ditjen Pol & PUM terus berupaya menguatkan kebijakan terkait dengan urusan pemerintahan umum baik dalam bentuk peraturan maupun instruksi yang akan dikeluarkan pemerintah,” terang Imran.
Sebagai informasi, tercatat per Januari 2022, jumlah ormas yang ada di Indonesia sekitar 471.000 ormas. Sebanyak kurang lebih 460.000 ormas berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sekitar 2.700 ormas terdaftar dalam bentuk surat keterangan, baik di tingkat provinsi maupun Ditjen Pol & PUM. Selain itu, ada sekitar 60 ormas asing yang didirikan oleh orang asing yang ada di Indonesia dan terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
Adapun rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, seperti Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Taba Iskandar, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau Lamidi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Kajian Pembangunan (FKP). Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut hadir secara virtual. (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri