NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pelantikan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2021 lalu menyisakan banyak pertanyaan dan komplain serta sorotan banyak pihak. Terutama beredarnya beberapa nama yang dianggap tidak semestinya menjabat posisi dimaksud.
Seperti adanya pejabat yang didefinitifkan ternyata mendapat nilai di bawah rangking pertama pada hasil selter 2020 lalu namun dipilih untuk mengisi jabatan tertentu. Dan dipersoalkan juga adanya pejabat yang terlibat mendukung secara aktif Petahana namun tetap dilantik.
Tak hanya itu, beredar juga satu nama pejabat yang sebenarnya tidak masuk dalam 3 besar hasil selter tahun 2020 namun yang bersangkutan tetap dilantik oleh Gubernur Kaltara. Termasuk pula adanya kasak-kusuk oknum pejabat teras Pemprov Kaltara yang bermain.
Sehingga sebagai pengamat saya mencoba untuk membedah dan memberikan pemahaman berdasarkan aturan yang memuat ptosedur, mekanisme dan tata cara sebagai salah satu upaya melahirkan pejabat yang mempunyai kompetensi, kualifikasi, dan bekinerja baik.
Untuk lebih memahami persoalan, saya harus menyampaikan bahwa pada pelaksanaan selter 2020 pada masa Petahana telah menggunakan anggaran fantastis mendekati angka Rp. 2 milyar. Sehingga Gubernur merasa perlu menghemat uang negara untuk tidak melakukan selter baru dangan mengkombinasi pertimbangan termasuk kewenangan diskresi gubernur sebagai PPK mengingat masih adanya peluang belum sempurnanya aturan.
Untuk menguraikan keseluruhan, saya membaginya dalam rangkaian penjelasan secara runut dengan mengaitkannya pada UU no.5/2014 dan PP 11/2017 terutama (pasal 127 ayat (1) , dan SE MENPAN RB no.52/2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT serta SE KABKN no.15/SE /V/2020 tentang tatacara pelaksanaan penilaian.kompetensi JPT.
Saya mulai dari pembahasan yang telah menjadi konsumsi publik tersebut yakni:
1. Pelantikan pada 27 Oktober 2021 adalah pelaksanaan hasil dari Uji Kesesuaian Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, setelah mendapat respon dari KASN Nomor: B-3348/KASN/09/2021 tertanggal 28 September 2021. Dan kewenangan PPK melihat permasalahan yang mempunyai urgensi tinggi dan segera diselesaikan.
Sebagai sebuah rekomendasi dari institusi yang diberikan fungsi dan wewenang oleh negara dan menjalankan teks dan substansi isi surat rekomendasi. Pemprov Kaltsra dalam hal ini Gubernur sebagai PPK (user) telah mengikuti sebagian besar rekomendasi dimaksud dengan mengkombinasi sedikit kesesuain dengan keperluan didaerah, yakni melakukan job fit dengan mengambil dari hasil selter dalam melakukan rolling jabatan, serta pertimbangan lainnya sehingga bagi pejabat yang tidak mengikuti proses job fit dianggap secara sadar tidak bersedia ditempatkan dalam jabatan apapun.
Mengenai adanya satu nama yang disebutkan terhalang karena usia, dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan dianggap pada saat mengikuti selter 2020 usia masih memenuhi syarat dan kriteria sebagai peserta selter, sehingga ketika PPK memilihnya sebagai salah satu pejabat yang dilantik.
Dan selama kurun waktu kekosongan jabatan ketika ditugaskan menjalankan fungsi sebagai Plt. Kepala Dinas, yang bersangkutan menunjukakn kinerja dan loyalitas serta integritas tinggi terhadap tugas yang diberikan, sehingga gubernur sebagai PPK merasa terbantu dan menginginkan meneruskan kinerja tersebut sehingga dimasukkan sebagai person yang punya integritas tinggi dan layak dilantik sebagai pejabat pembantu Gubernur.
2. Adapun beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi KASN kemudian dilantik oleh PPK, dapatlah disimpulkan bahwa sebagai sebuah rekom hendaknya dimakanai sebagai arti sebuah saran, anjuran bukan sebuah keputusan ataupun ketetapan.
Saya kira pendapat ini juga yang melatari kenapa PPK mengambil dan memasukkan nama nama sperti Ghozali utk menakhodai Biro Hukum sebagai biro penting dalam memberikan advis hukum terhadap berbagai produk yang mempunyai dampak atau akibat hukum .sehingga diperlukan sosok yang mengerti persoalan dan ekspert terhadap tinjauan hukumnya.
3. Masih adanya nama nama yang masih bernuansa masa lalu yang oleh Timses Paslon saat Pilkada menghendaki agar yang bersangkutan di nonjobkan saja biar tidak mengganggu roda pemerintahan selanjutnya. Disinilah letak kenegarawanan Gubernur Kaltara yang menempatkan profesionalisme menjadi urutan pertama pertimbangan dalam memilih pembantunya, sehingga sebagai pejabat politik dia sebenarnya sudah mempertaruhkan resiko elaktabilitasnya kepada publik pendukungnya.
PPK sadar betul bahwa dia kurang merespon pendapat ataupun usulan timses yang selama ini berjuang, tapi saya kira demi profesionalisme dan pembelajaran untuk pemenang pilkada saya pikir ini langkah positif untuk melepaskan diri dari persoalan masa lalu
Dari fakta dan kondisi diatas, kita berharap publik bisa melihat secara jernih mempercayakan persoalan ini kepada itikad baik dan fair, bahwa apa yang disusun oleh Gubernur Kaltara adalah yang terbaik dari pilihan yang ada. Dalam membangun SDM dan kemajuan daerah lepas dr dendam dan perasaan like or dislike. Semua disusun dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian (prudent) dalam menyikapi dinamika yang ada.
Sehingga publik jangan terkecoh dengan argumentasi dari luar atau oknum yang merasa dirugikan dengan bermain melempar bola panas yang sebenarnya tidak bisa memantulkan apa-apa selain sekedar isu. (ES)
Penulis: Ilham Zain, Pengamat dan Pemerhati Perbatasan