Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Yang Lain Berangkat Sholat Jum’at, Pria di Tuban ini Malah Menyatroni Konter HP dan Gasak Uang 10 Juta

Yang Lain Berangkat Sholat Jum'at, Pria di Tuban ini Malah Menyatroni Konter HP dan gasak Uang 10 Juta
Yang lain berangkat sholat Jum’at, pria di Tuban ini malah menyatroni konter HP dan gasak uang 10 juta/Foto: Kapolres Tuban AKBP Darman, S I.K. saat konferensi pers, Senin (27/9)

NUSANTARANEWS.CO, Tuban – Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan MI (29) lelaki asal dusun Brao Rt 10 Rw 02 desa Tegalrejo kecamatan Widang Kabupaten Tuban pelaku pencurian di sebuah konter HP di desa simorejo kecamatan setempat.

Aksi pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada hari Sabtu (18/09) sekira pukul 11.00
wib di konter HP Holok Cell milik LH (31) yang berlokasi di dusun Panderejo Rt. 04 Rw. 02 desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.

Dari rekaman CCTV tersebut nampak tersangka yang masih menggunakan helm masuk kedalam konter yang sedang sepi dengan cara melangkah melalui etalase, selanjutnya tersangka dengan mudah mengambil uang di dalam etalase yang saat itu tidak terkunci.

Aksi tersangka sempat dipergoki oleh pemilik konter yang mencoba mengejar, namun tersangka berhasil kabur dengan membawa uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam Nopol S 6520 IN miliknya.

Baca Juga:  Winning the US Election, King of Morocco Congratulates Trump as the Next US President

Dari hasil konferensi pers yang di gelar Senin (27/09), Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan situasi yang sepi disekitar kejadian karena masyarakat sedang melaksanakan sholat Jum’at.

“Tersangka mengamati lokasi memanfaatkan kelengahan orang, konternya ini lagi sepi sekitarnya juga sepi karena orang-orang sedang jumatan lalu dia masuk kemudian membuka laci disitu ada uang 10 juta” jelas AKBP Darman.

“Ciri-cirinya sudah teridentifikasi lewat CCTV, dan kita berkoordinasi dengan aparat desa setempat kemudian kita datangi keluarganya agar ia menyerahkan diri akhirnya kita tangkap tanpa perlawanan” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
“Hasil pengakuan sementara ini baru pertama dan hasilnya ia buat untuk membayar hutang, namun akan kita dalami” pungkas Darman.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun.

Related Posts

1 of 3,050