Berita UtamaPolitikTerbaru

Pengamat: Anggota DPD Bisa Dipecat Kapanpun Jika Melanggar Kode Etik

NUSANTARANEWS.CO – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat bahwa permasalahan etik dengan permasalahan hukum sangatlah berbeda. Jika masalah hukum seseorang tersebut belum benar-benar dikatakan bersalah, jika putusannya belum Incraht atau berkekuatan tetap. Sedangkan dalam masalah etik, tanpa harus menunggu kekuatan hukum tetap (Incraht), DPD memberhentikan anggotanya jika melanggar etik.

“Jadi saya rasa keliru kalau statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, tapi orang tersebut cuma di non-aktifkan. Padahal kalau dalam etik tidak menjadi tersangka pun bisa diberhentikan, meskipun tidak ada deliknya. Karena yang menjadi pertimbangan adalah dia melanggar etik tersebut, yakni etiknya sebagai anggota dewan,” tutur Refly dalam sebuah diskusi publik bertema ‘DPD Terbelah’ di Jakarta, Sabtu (1/10).

Dia juga mengaku heran dengan perbedaan pandangan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penggunaan tata tertib (tatib) dalam menindak etik Irman Gusman (IG) ini. Perbedaan pandangan tersebut diyakininya lantaran ada ketidak solidan dari anggota DPD itu sendiri.

Baca Juga:  PWRI Sumenep dan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Kelompok Tani di Desa Lembung Barat

“Contohnya seperti yang dikatakan pak Aris tadi sampai sekarang masih berdebat ketika kemudian harus memutuskan sesuatu ketika misalnya pemberhentian yang dilakukan BK, masih ribut mengenai tatib mana yang harus digunakan inikan aneh,” katanya.

Padahal, lanjutnya, jika sudah ada tatib baru artinya tatib lama secara otomatis gugur dan tidak dapat digunakan.

“Dengan demikian keputusan BK terkait etik Irman final dan mengikat dan itu sama seperti di MKD DPR, dimana di Paripurna nanri hanya melaporkan saja. Karena Paripurna itu tidak bisa menerima atau menolak, Paripurna itu hanya melaporkan saja,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 207