NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto berharap PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan dan PT RMI (Rejoso Manis Indo) di kabupaten Blitar untuk secepatnya memenuhi persyaratan pendirian pabrik gula di Jatim yaitu penyediaan lahan 20 Persen untuk mempunyai lahan sendiri.
“Sampai saat ini KTM sudah memenuhi 16,5 % tentunya kami berharap KTM bisa memenuhi dalam waktu singkat,” ungkap pria asal Kediri ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (16/6).
Diungkapkan oleh Subianto, pihaknya saat ini juga sedang berusaha memperjuangkan kuota impor gula rafinasi bagi PT KTM. “Ternyata gula rafinasi yang diproduksi dari KTM tidak dapat kuota impor. Ini yang kami perjuangkan agar para pabrikan dan pelaku UMKM bidang mamin tidak terlalu jauh untuk mendapatkan gula rafinasi yang nantinya membebani para pelaku pabrikan mamin dan pelaku UMKM berbasis mamin,” jelasnya.
Soal permintaan APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat) Jatim agar PT KTM dan RMI ditutup, politisi asal Partai Demokrat ini mengaku kurang sependapat karena dampaknya bernilai investasi di Jatim.
“Ini kepentingan investasi bagi Jatim dan tentunya akan menambah PAD bagi Jatim. Saya mengambil contoh PT KTM saat ini bisa memberikan randemen lebih baik dari pabrik gula yang lainnya . Sekarang ini randemen gula di PT KTM 9,57 setara harga Rp 99.800 per kwt tebu. Nilai tersebut sangat besar bagi petani tebu dan ini tidak tentu didapat dari pabrik gula yang lainnya. Itu masih dari PT KTM, belum lagi PT RMI. Tentunya kalau ditutup kami kurang sepakat,”jelasnya.
Bahkan, lanjut Subianto, kalau asal tutup setiap investasi masuk ke Jatim, tentunya akan menimbulkan preseden buruk bagi investasi di Jatim. “Disaat propinsi lainnya membutuhkan investor agar mau berinvestasi di wilayahnya. Kok di Jatim diusulkan ditutup. Ini jelas nantinya akan menimbulkan preseden buruk bagi investasi di Jatim. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggeliatkan perekonomian ditengah pandemi,”jelasnya.
Sekedar diketahui, ASOSIASI Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah mencabut ijin pabrik gula milik PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar Jawa Timur. Kedua pabrik tebu swasta itu dituding tidak merealisasi janjinya untuk menambah luas lahan tanam tebu.
Bagi APTRI Jatim ijin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri. Namun selama hampir 5 tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri.
Kedua pabrik itu membeli tebu petani dengan harga lebih tinggi dari pabrik lainnya,terutama pabrik gula BUMN. Akibatnya, pabrik gula lainnya mengalami kekurangan pasokan bahan baku. Beberapa pabrik harus mengurangi produksi. Sebagian bahkan terpaksa tutup. (setya)