NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah kembali salurkan Banpres untuk 14 juta pelaku UMKM. Nantinya, tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang mulai Maret mendatang. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021 ini, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat. Berikut rinciannya:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
- Memiliki usaha mikro.
- Calon penerima juga harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta.
- Pengusaha UMKM wajib membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah bagi yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021 Gratis. Mengutip laman resmi BKPM, Kamis (25/2), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM dalam mendaftarkan usahanya secara daring (online). Pertama, masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
Kedua, mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data atau informasi. Sementara, pada formulir data usaha, pengusaha UMKM diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.
Lalu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Nantinya, pelaku usaha dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha. (Banyu)