NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Daerah yang laksanakan pilkada harus disiplin terapkan protokol kesehatan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengungkapkan bahwa 309 wilayah yang menggelar Pilkada, yang terdiri dari 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota), serta termasuk 39 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada tetapi provinsinya melaksanakan Pilkada, agar terus meningkatkan kepatuhan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Hal tersebut sangatlah penting, karena merupakan perwujudan komitmen setiap daerah yang melaksanakan Pilkada, dalam menjadikan setiap tahapan pilkada sebagai momentum perlawanan penyebaran Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, terutama saat ini, dimasa tahapan kampanye.
“Masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 bisa dijadikan momentum bagi para Paslon kepala daerah untuk membantu menangani penyebaran virus Covid-19, sembari meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya. Selama masa kampanye, para pasangan calon kepala daerah bisa membagikan berbagai alat/bahan kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer, alat/tempat cuci tangan, sabun, dan sebagainya, yang di rancang sedemikian rupa, spt digambar, nomor urut, dan slogan kampanye masing-masing Paslon, untuk menekan atau meminimalisir penularan Covid-19,” kata Benni di Kantor Kemendagri, Selasa (13/10).
Benni juga mengapresiasi beberapa daerah yang menggelar Pilkada mampu menekan penularan Covid-19 yang selama ini masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penularan, beralih status menjadi zona kuning atau hijau.
“Berdasarkan data yang disampaikan Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bapak Doni Monardo dalam konferensi pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu, bahwa terdapat 14 provinsi yang melaksanakan Pilkada, tanpa zona merah. Hal ini, harus terjadi juga pada daerah lain yang melaksanakan Pilkada. Poin pentingnya adalah Pilkada akan bisa berjalan dengan sukses dan aman Covid-19, jika semua pihak patuh dan disiplin terapkan protokol kesehatan Covid-19 ,” ungkap Benni.
Lebih lanjut, ia juga memberikan apresiasi karena selama ini berbagai arahan dan imbauan sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan Pilkada, baik di pusat maupun daerah. Dengan kata lain, mesin-mesin politik dan pemerintahan di pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga dan memastikan protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi seluruh paslon, tim sukses dan masyarakat, dan hal ini harus terus ditingkatkan dan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada.
Dilansir dari data yang disampaikan Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 12 Oktober 2020 terdapat 14 provinsi yang menggelar pilkada tanpa zona merah yaitu: Provinsi Sulawesi Utara: Pilgub dan 7 Pilwali/Pilbup; Provinsi Sulawesi Tengah: Pilgub; Provinsi Sulawesi Barat: 4 Pilbup; Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 Pilwali/Pilbup; Provinsi Maluku Utara: 8 Pilwali/Pilbup; Provinsi Lampung: 8 Pilwali/Pilbup; Provinsi Kepulauan Riau: Pilgub; Provinsi Bangka Belitung: 4 Pilwali/Pilbup; Provinsi Kalimantan Utara: Pilgub; Provinsi Kalimantan Tengah: Pilgub; Kalimantan Barat: 7 Pilwali/Pilbup; Jawa Timur: 19 Pilwali/Pilbup; Provinsi Gorontalo: 3 Pilwali/Pilbup; Provinsi Bengkulu: Pilbup
Berdasarkan data tersebut, tentunya kita tetap harus waspada dan tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin oleh semua pihak, “Protokol kesehatan harus diterapkan pada semua tahapan Pilkada yang berorientasi pada perlindungan kesehatan, baik bagi penyelenggara dan pengawas, para Paslon, tim sukses maupun bagi masyarakat. Jangan sampai muncul klaster baru penularan Covid-19 karena Pilkada 2020,” pungkasnya. (ed Banyu)
Sumber: Puspen Kemendagri