NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali menyatakan, bakal calon petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga penyelenggara pemilu.
“Untuk petahana harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti saat masa kampanye,” ujar Ketua KPU Jakarta Sumarno, di Jakarta, Rabu (21/9).
Ia menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.
“Di UU memang tidak ada aturan mengenai sanksi kalau petahana tidak cuti. Oleh karena itu, PKPU terbaru hasil konsultasi dengan Komisi II DPR RI kemudian mensyaratkan harus ada surat cuti, kalau tidak pencalonannya (petahana) ini bisa dibatalkan oleh KPU,” ungkapnya.
Dengan demikian, Bakal Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diwajibkan menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti pada masa kampanye.
Sumarno juga menerangkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan dirinya kembali di daerah lain, diwajibkan melampirkan surat bersedia mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
“Surat pernyataan pengunduran diri ini juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota Polri dan TNI yang mendaftar sebagai calon kepala daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.
Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.� Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan Ahok tersebut, permohonan penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh Hakim Konstitusi. (Yudi)