NUSANTARANEWS.CO – PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah diminta untuk menghentikan sementara (moratorium) kegiatan operasional di peta kawasan hidrologis gambut oleh pemerintah. Selain itu PT RAPP juga diminta untuk melakukan pendekatan dan pola-pola perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan dengan melibatkan 14 desa dan masyarakat di dalamnya.
Hal tersebut bermula dari kecurigaan Badan Restorasi Gambut (BRG) beberapa waktu lalu di lapangan. Dimana BRG mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau, pada Senin, 5 September 2016 kemarin. Dimana pembukaan lahan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelilaan Ekosistem Gambut.
Adapun kecurigaan tersebut bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang bertugas melakukan pengamanan di kawasan itu kepada BRG.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah berpendapat bahwa sanksi yang diberikan yakni penghentian sementara dianggap terlalu ringan.
“Justru kami ingin itu dihentikan selamanya,” tegasnya dalam acara diskusi publik bertajuk ‘Tantangan Menata Masa depan Gambut di Riau’, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (13/9/2016).
Menurut Woro dasar penghentian secara permanen dapat merujuk pada Pasal 23 ayat (2 dan 3) PP 71 Tahyn 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang intinya lahan gambut dikategorikan rusak jika terdapat drainase buatan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung atau muka air tanah di lahan gambut pada fungsi budidaya lebih dari 0,4 meter dibawah permukaa gambut.
Kedua tambah Woro, Menteri LHK sudah mengeluarka surat edaran S.494/MENLHK-PHPL/2015 untik melarang IUPHHK HTI/HA, RE serta pemegang izin usaha perkebunan melakuma pembukaan lahan baru pada kawasan gambut.
Kemudian yang ketuga Surat Instrukau MenLHK S.495/2014 tangga 5 November 2015 tentang instrukai pengelolaan lahan gambut, dan juga di dalam Surat Edaran Menteri LHK No S 661/MenLHK-Setjen/Rokum/2015 tentang arahan presiden RI-Rapat Kabinet-4 November 2015 yang mengatur bahwa dilarang melalukan pembukaan lahan (land cleaning) untuk penanaman baru, meskipun dalam area yang sudah memiliki izin konsesi serta dilarang melakukan aktifitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar karena sedang proses penegakan hukum dan pemulihan.
“Jadi atas dasar itu semua sudah bisa Menteri LHK menghentikan secara permanen,” pungkasnya. (Restu)