NUSANTARANEWS.CO, Ngabang – Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengimbau para Kepala Desa agar segera menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kas daerah pemerintah kabupaten Landak. Hal itu disampaikan Karolin kepada Kepala Desa se-kabupaten Landak saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020 yang digelar di aula utama Kantor Bupati Landak, Ngabang, Senin (4/11/2019).
Dalam kesempatan itu Karolin menegaskan kepada para kepala desa agar melaksanakan kewajibannya yaitu menagih pajak PBB-P2 kepada masyarakat dan menyetorkannya pada kas daerah kabupaten Landak melalui Badan Pendapatan Daerah.
Dilibatkannya Kepala Desa untuk menagih PBB-P2 ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 973/162/HK-2014 tentang penunjukkan petugas pelaksana penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam wilayah kabupaten Landak.
“Salah satu ukuran kinerja Kades adalah bagaimana melaksanakan tugas menagihkan pajak juga, jadi tolong jangan dilalaikan dan jangan dianggap enteng, ini sudah bulan November jadi segera setorkan PBBnya. Tolong selesaikan sesuai dengan tanggungjawab, jangan jadi kebiasaan menunggak pajak,” tegas Karolin.
Menurut Karolin pendapatan dari sektor pajak harus dimaksimalkan mengingat pajak merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Landak serta untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai maupun perangkat desa.
“Bagaimana saya mau bayar gaji perangkat desa, bayar tunjangan bapak ibu, itu kan komponennya dari APBD, salah satu komponen APBD itu adalah pajak,” jelasnya
Lebih lanjut Karol berharap Kepala Desa sebagai wakil pemerintah paling bawah dapat memberikan edukasi kepada masyarakatnya untuk sadar membayar pajak.
“Biasakan untuk mendidik juga masyarakat, bapak ibu ini dipilih langsung oleh masyarakat, jadi membayar pajak adalah pendidikan yang harus kita lakukan, makanya saya mengajak para kepala desa ini untuk taat dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Karolin.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan daerah kabupaten Landak untuk pajak tahun 2018 dari 156 desa hanya 61 desa yang sudah melunasi PBB-P2nya. Sedangkan pajak tahun 2019 hingga saat ini baru 9 desa yang telah melunasi PBBnya. Untuk itu Bupati Landak menekankan kepala desa agar membayar pajak PBB-P2 paling lambat pada Desember tahun ini. (edy/san)
Editor: Eriec Dieda