Hukum

Polrestabes Surabaya Panen Tangkap Pengedar Narkotika

polrestabes surabaya, pengedar narkotika, surabaya, peredaran narkotika, poket sabu, nusantaranews
Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya amankan enam orang pengedar narkotika, Minggu (13/10). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di Surabaya dilakukan Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya terus berlanjut. Pada Minggu (13/10) lalu dilakukan penggrebekan sebuah di Surabaya yang diduga akan digelar pesta sabu. Saat dilakukan penggrebekan, tiga tersangka berhasil diamankan. Dan setelah dikembangkan, didapati tersangka lainnya dengan total keseluruhan sebanyak enam tersangka.

Enam tersangka tersebut di antaranya berinisial RB (22), AM(25), MR (22), AD (20), RD (19) dan FA (29) yang semuanya adalah warga Surabaya.

“Pengungkapan bermula adanya rencana untuk pesta sabu pahe yang dilakukan oleh RB, AM dan AR disebuah rumah di Surabaya. Sabu didapat dari tersangka bernama FA. Lalu AR memesan lagi ke FA. Namun yang mengirimkan sabu pesanan AR itu adalah AB dan RD,” ungkap Kanit 1 satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made G Sutayana di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (16/10/2019) sore.

I Made mengatakan dari penangkapan para tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu antara lain sabu seberat 0,18 gram dan 0,20 gram.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

“Dari pengakuan para tersangka kalau didapat sabu dari FA. Lalu dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakan I Made G Sutayana, dari penangkapan FA didapat tiga poket sabu dengan masing-masing berat lebih kurang 0,32 gram,lebih kurang 0,31 gram dan lebih kurang 0,23 gram.

“Anggota juga mendapati bong sabu sebanyak empat buah, ponsel dan timbangan elektrik. Saat ini dikembangkan darimana FA mendapat sabu tersebut,” terang I Made.

Sementara itu untuk pasal yang dijeratkan ke para tersangka, I Made mengaku para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,059