HukumOpini

Eksekusi Mati, Balasan Setimpal Bagi Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Kiki Kumala

eksekusi mati, balasan setimpal, pelaku pemerkosaan, pembunuhan, kiki kumala, nusantaranews
Aktivis Kopri PB PMII, Marisa Limun. (Foto: Dok. Pribadi)

Eksekusi Mati, Balasan Setimpal Bagi Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Kiki Kumala

Masyarakat Maluku Utara digegerkan dengan kasus penemuan mayat oleh salah seorang warga. Mayat tersebut bernama Kiki Kumala yang berasal dari desa Tahane Kecamatan Malifut, Halmahera Barat. Singkat cerita, Kiki diketahui hilang semenjak dua hari sebelum mayatnya ditemukan dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Informasi yang beredar di media masa, Kiki diantar oleh orang tuanya saat mau berangkat ke Sofifi dengan tujuan Ternate untuk mengikuti ujian tes di salah satu universitas di Kota Ternate. Menjelang berapa menit, sebuah mobil datang dari arah Tobelo-Sofifi. Akhirnya, Kiki pun naik mobil tersebut dan berangkat bersama seorang sopir.

Keberangkatan Kiki itu bukan untuk pertama kali. Tapi, justru kepergian untuk yang terakhir kalinya. Sebab, gadis muda itu diperkosa dan dibunuh oleh sopir yang berjanji hendak mengantarkannya tersebut. Dan lebih menyakitkan lagi, tubuh Kiki yang sudah tak bernyawa dibuang di hutan dekat perkebunan warga.

Baca Juga:  NATO Terus Meningkatkan Tekanan Pada Serbia

Mayat itu kemudian ditemukan oleh warga dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Usai polisi mengambil alih, mayat Kiki dilarikan ke RSU Kota Weda guna kepentingan otopsi sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung asalnya untuk dikebumikan.

Sementara itu, pelaku pembunuhan sadis tersebut telah ditangkap pihak kepolisian dan ditahan dengan tuntutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan secara terencana. Dengan kata lain, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan sanksi penjara seumur hidup.

Kasus Kiki tentu tak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga kita semua. Demikian pula, tragedi nahas ini patut menjadi evaluasi pemerintah dalam membuat regulasi menyikapi kasus-kasus seperti yang dialmi Kiki. Pemerintah harus membuat hukuman yang setimpal dan memiliki efek jera sehingga diharapkan ke depan kejadian serupa tak lagi terulang.

Jika direfleksikan kembali soal penerapan UUD tentang hukuman mati dengan penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana, tentu kita akan merasakan ketidakpuasan. Sebab, kenyataannya masih banyak kejadian-kejadian serupa, malah lebih meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Hemat penulis, ini patut menjadi sebuah rujukan pemerintah untuk lebih memaksimalkan hukuman atau sanksi yang bisa membuat efek jera kepada masyarakat, utamanya pelaku kejahatan. Sanksi hukuman mati dengan cara memenjarakan pelaku seumur hidup belum maksimal. Pelaku harus diberikan sanksi hukuman paling maksimal dengan cara eksekusi mati.

Pertimbangannya sangat sederhana, supaya masyarakat takut dengan prilaku bejat seperti yang menimpa Kiki. Dan dengan demikian, ini akan mengurangi kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau narapidana narkoba bisa dieksekusi mati, mengapa pelaku pemerkosaan dan tindakan pembunuhan tidak? Padahal eprilaku ini sudah sangat jelas bersalah yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kenyataannya, kasus pembunuhan Kiki Kumala adalah bagian kecil dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia dengan motif yang sama. Namun, sejauh ini masih banyak terjadi yang sekaligus menunjukkan bahwa bahwa regulasi belum maksimal, terutama soal sanksi dan hukuman.

Oleh: Marisa Limun, Kopri PB PMII

Related Posts

1 of 3,052