Hukum

Partai Berkarya Tegaskan Tidak Pernah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara

Partai Berkarya (Foto Dok Istimewa)
Melalui Badaruddin Andi Picunang, Mengaku Partai Berkarya Tidak Pernah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara. (Foto Dok Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa partainya tidak pernah menggugat Gerindra soal 2,7 juta suara. Hal ini disampaikan Badaruddin menanggapi isu gugatan partai Berkarya di MK soal rumor tuduhan Partai GERINDRA mencaplok 2,7 juta suara partainya.

Badaruddin menjelaskan, pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK.

“Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan meminta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media social,” ujar Badaruddin dalam keterangan persnya, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Petinggi Berkarya Tegaskan Granadi Bukan Kantor Partai Berkarya
Titiek Milih Partai Berkarya Ketimbang Golkar, Ini Sebabnya

Dirinya menambahkan, MK sudah melatih para fungsionaris partai dalam menghadapi sengketa pasca Pemilu 2019 dan Partai Berkarya sudah mendapat sertifikasi MK melalui personal partai melalui LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

“Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk,” jelasnya.

Terkait klaim Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara menurut Badaruddin itu adalah hoaks.

“Kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar,” ungkap Badaruddin.

Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan dilaporkan pada pihak terkait (kepolisian) karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan.

“Gugatan di luar DPR RI (DPRD) oleh LBH BERKARYA di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh gugatan fenomenal di atas,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,067