Hankam

Sosialisasi Permenhan Tahun 2014 dan 2015 Terus Dilakukan

Anggota TNI (Foto Ahmad Khusaini Jawa Pos)
Anggota TNI (Foto: Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

NUSANTARANEWS.CO, Semarang – Perwakilan prajurit dan PNS TNI AD, TNI AL, TNI AU dari berbagai satuan di wilayah Jawa Tengah dan DIY menerima sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) RI nomor 85 Tahun 2014 tentang Tugas Di Luar Institusi Kemhan dan TNI serta Permenhan RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit.

Sosialisasi Permenhan RI merupakan bentuk dari pembinaan personel. Dimana dalam Permenhan tersebut mengatur sistem pelaporan pemisahan prajurit TNI untuk kepentingan perumusan, penentuan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan komposisi personel, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi melalui Letkol Czi Hendro Edi Busono mengatakan, sosialisasi untuk memberikan gambaran tentang Permenhan RI Nomor 85 Tahun 2014 terkait ketentuan-ketentuan bagi Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus.

Dimana dalam Permenhan tersebut terdapat ketentuan ketentuan tertentu bagi mereka yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari Instansi Pemerintah, Instansi Non Pemerintah, maupun Instansi Mandiri.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

“Kalau ada yang belum jelas, jangan segan-segan untuk bertanya, tentang apa saja,” kata Hendro Edi Busono di Aula Makodam IV/Diponegoro, Kamis (31/1/2019).

Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Kolonel Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI yang berperan dalam pertahanan negara.

Dalam hal ini, prajurit TNI diberikan kesempatan untuk mendalami profesi masing-masing di luar institusi Kemhan maupun TNI, dan ini merupakan bentuk dari pembinaan personel.

Gaguk berharap dengan adanya sosialisasi itu, para peserta bisa memahami dan mengambil intisari dari peraturan tersebut, untuk selanjutnya ditularkan kepada rekan-rekan prajurit di satuan masing-masing. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050