Hukum

Wajah Keseharian Lembaga Pemasyarakatan Disebut Terus Dihiasi Persoalan Over Kapasitas

lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, jual beli fasilitas, fasilitas lapas, fasilitas rutan, institusi lembaga permasyarakatan, dirjen pemasyarakatan, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco, nusantaranews
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebagai terminal terakhir dari sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan dinilai telah menghadapi berbagai persoalan krusial. Kompleksitas persoalan tersebut merupakan manifestasi sistem penegakan hukum dan buruknya tatakelola yang sudah berlangsung lama.

Wajah keseharian Lapas terus dihiasi dengan berbagai persoalan over kapasitas, kekerasan dan kerusuhan, pelarian dan kematian napi, kekerasan antar napi, perdagangan narkoba, dan lain-lain yang tak pernah kunjung selesai. Ketiadaan penyelesaian problem menahun secara tuntas mengesankan ada unsur kesegajaan dan ketidakberdayaan karena menjadi bagian dari problem tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dia mengatakan, terbongkarnya jual beli fasilitas mewah di LP Sukamiskin melalui OTT oleh KPK dengan menyeret Kalapas Wahid Husein, maraknya praktek jual beli remisi/pembebasan bersyarat di beberapa lapas, terdapat 50 persen Lapas yang terpapar sindikat jaringan narkoba internasional merupakan serangkaian kejahatan yang memperburuk citra Lapas.

Fakta tersebut, katd dia, telah mengkonfirmasi bahwa Lapas saat ini telah berubah fungsi menjadi persemaian kejahatan. Tak sedikit terjadinya praktek kejahatan ini karena ada keterlibatan oknum petugas dari level rendahan hingga level tertinggi di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Berlarut-larutnya praktek kejahatan terkesan sengaja dipelihara dan dipertahankan hanya untuk memenuhi kepentingan pragmatis para pejabatnya. Hal ini jamaks dilakukan dan taken for granted di hampir semua Lapas di Indonesia,” jelas Gigih.

Gigih menuturkan, pemerintahan melalui program revolusi mental yang kemudian diterjemahkan lagi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi ‘kami pasti’ saat ini belum mampu menjawab kompleksitas persoalan Lapas.

“Berdasarkan hasil riset investigasi yang kami lakukan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir memperlihatkan bahwa oknum petugas lapas memiliki kontribusi besar terjadinya praktek kejahatan. Ada 84,5 persen kejahatan diproduksi karena ada kerjasama antara Napi dan Oknum petugas Lapas, Sementara 15,5 persen kejahatan dilakukan mandiri oleh para Napi,” ungkapnya.

Data ini, tambah Gigih, memperlihatkan tentang rendahnya integritas yang merusak moral hazard petugas dari level rendahan hingga level tinggi di lembaga pemasyarakatan.

Sementara, lanjutnya, ketiadaan penegakan hukum dengan pemberian saksi yang tegas dan miskinnya keteladanan elitnya telah mendorong insitusi Lapas menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“Maka capaian program revolusi mental dan ‘kami pasti’ akan mengalami kegagalan karena telah di aborsi sendiri oleh birokrat yang bermental korup. Dapat dipastikan juga program revolusi mental di Direktorat Pemasyarakatan akan menjadi salah satu faktor yang merusak kepercayaan rakyat kepada Pemerintahan Jokowi,” urainya.

(eda/anm)

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,056