Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

12 Maret 2022 Kemerdekaan Pers Dikoyak Polres Lampung Timur, Divisi Propam Polri Tolong Turun Tangan

12 Maret 2022 kemerdekaan pers dikoyak Polres Lampung Timur, Divisi Propam Polri tolong turun tangan.
12 Maret 2022 kemerdekaan pers dikoyak Polres Lampung Timur, Divisi Propam Polri tolong turun tangan.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ada tahapan prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan.

Dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung –Apakah cara-cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar.

Pertanyaannya yaitu apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah patut cara-cara penangkapan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Digelarnya Festifal Budaya Banjar

“Pers dan Polri itu seperti Saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan,” jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Rangkasbitung Banten.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, kami akan mengawal dan mengawasi proses tersebut, Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut.

“Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, memberi instruksi dan perintah Kapolri agar menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan. Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah instruksi Kapolri itu sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung? Atau instruksi dan perintah Kapolri tersebut telah diabaikan oleh pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung? Sungguh miris!” ucap Ujang Kosasih. (MG)

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Sumber: Medsos PPWI

Related Posts

No Content Available