HukumTerbaru

Terkuak! Percakapan Andri dengan Besan Nurhadi Urus Perkara Golkar

Ilustrasi: Percakapan/Nusantaranews
Ilustrasi: Percakapan/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Terdakwa Andri Tristianto Sutrisna diketahui juga mengkondisikan perkara Nomor 490 K/TUN/2015. Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Abu Rizal Bakrie (Ical) Vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono. Sedangkan di tingkat kasasi posisi berbalik yaitu dimenangkan kubu Ical. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Irfan Fachruddin.

Bobroknya Andri itu semakin terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Burhanuddin, dalam persidangan, Kamis, (4/8/2016) membacakan transkrip percakapan via WhatsApp Massenger antara Taufik dan Andri. Taufik sendiri merupakan besan dari Mantan SekMA Nurhadi.

Berikut percakapan antara Andri dan Taufik terkait perkara Golkar tertanggal 29 September 2015:

Taufik: Kemarin ada kiriman putusan Medan, perdata, apa udah diterima Bos?

Andri: Sudah, bos. AL dah ada majelisnya bos

Taufik: Bagaimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang

Andri: Iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol)

Andri: Bagaimana kabar bos

Taufik: Alhamdulillah sehat. Cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62

Taufik: Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos

Andri: No 490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.

Taufik: Insya Allah.

Andri: Semoga main pinggir kita lancar

Taufik: Ya. Kalau sudah bisa mulai kabari aku, nanti aku kontak ybs

Andri: Ya bos. Sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan

Andri Juga Urusi Perkara PTPN X Kediri

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Tidak hanya itu, Andri bersama Taufik juga mengurusi perkara PTPN X Kediri, Perkara Kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015.

Berikut percakapan antara Taufik dengan Andri terkait perkara PTPN X Kediri :

Taufik: Assalamualaikum. Bos minta tolong dipantau PTPN X Kediri apa sudah ada putusannya?

Andri: Kalau putusan harus sabar, bos. Karena pasti makan waktu

Taufik: Oke siang tadi ke rumah, tapi nggak ada orang. Mau ngasih baru di rumah biasanya ada orang. Jam brp bos?

Andri: O ya. Pembantu jam dua-an biasanya sudah pulang. Trus nyonya sedang jemput anak.

(restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049