Terbaru

Suami Dipenjara, Inneke Koesherawati Lega

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Suami Inneke Koesherawati bersyukur atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, (24/5/2017). Hal tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Alhamdulillah karena ini adalah ujian dari Allah, yang perlu saya sampaikan ini merupakan berita gembira,” tutur Fahmi penuh syukur di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017).

Oleh karena ia mengaku tidak akan melakukan upaya hukum lain. Ia hanya akan menjalani hukuman tersebut.

“Saya akan menghadapi (putusan hakim) dengan sabar, karena sebagai manusia kita pasti mendapat ujian baik itu ujian senang ataupun susah,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh istrinya ditempat yang sama. Meskipun Inneke sempat meneteskan air mata ketika majelis hakim membacakan putusan.

“Bukan senang, tapi lega hukuman hakim enggak selama tuntutan JPU,” timpal Inneke.

Inneke bercerita sejak awal Fahmi sudah pasrah dengan segala kemungkinan. Fahmi, kata Inneke, bahkan berpesan kepadanya agar kuat dan tidak kecewa dengan apapun keputusan majelis hakim.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

“Suami saya pasrah, terima, terserah Allah skenarionya seperti apa. Apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati. Dia percaya sama hakim,” ungkapnya.

Berbeda dengan Inneke dan Fahmi, JPU KPK nampaknya agak kecewa dengan vonis hakim itu. Karenanya, JPU pada KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas hasil keputusan hakim.

“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” tutup Jaksa KPK.

Untuk diketahui majelis hakim Tipikor menilai Fahmi bersama dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus terbukti memberikan uang kepada empat pejabat Bakamla.

Rinciannya, Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016; Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100.000, US$ 88.500, € 10.000,  Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK); Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap adalah Sin$ 309.500, US$ 88.500, € 10.000 dan Rp 120 juta.

Baca Juga:  Saat Hadiri Halal Bihalal, Camat Bungkal Harap Sekdes Tingkatkan Kinerja

Pemberian uang itu bertujuan sebagai imbalan karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT MTI yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan satelit monitoring senilai total Rp 222,43 miliar.

Majelis hakim pun sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan Fahmi telah Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dasar itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sayangnya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana sebelumnya Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3