HukumPolitik

Status Hukum Dicabut, HTI Korban Pertama Perppu Ormas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari bersejarah tercatat pada 19 Juli 2017. Sebabnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengumuman pencabutan hukum HTI dibacakan oleh Direktur Jenderak Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di Kemenkumham, HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website
ahu.go.id-red). Kini, setelah status badan hukumnya dicabut pemerintah, maka HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurut Harris, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dan aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya Rabu (19/7/2017).

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindaklanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Dikatakan Harris, pemerintah menindak tegas ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurut Harris jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Harris.

Pewarta: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5