Hukum

SP2 Untuk Novel Baswedan Bentuk Pelemahan dari Dalam?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan diduga sebagai bentuk upaya pelemahan yang justru sengaja dilakukan dari dalam oleh pimpinan KPK itu sendiri.

Ditanya hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah tidak membantah juga mengamininya. Ia hanya mengatakan bahwa isu pelemahan KPK baik dari luar maupun dari dalam selalu menjadi konsen bagi lembaga antirasuah.

“Karenanya kita upayakan dengan komitmen pegawai agar pelemahan tidak terjadi,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Diketahui, Novel mendapat SP2 dari Agus pada 21 Maret 2017. SP2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Mulanya Aris mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel keberatan, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

  1. meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
  2. Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
  3. masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 233