HukumPolitik

Soal Kenaikan Dana Parpol, KPK: Harus Akuntabel

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai politik (parpol) akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 per suara. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yaitu Rp 108 per suara.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah berpendapat bahwa usulan tersebut dapat menjadi cara untuk mencegah tindak pidana korupsi. Mengingat pembenahan anggaran parpol merupakan salah satu upaya KPK dibidang pencegahan.

“Karenanya kita harapkan itu (penambahan dana parpol) bisa berdampak mereduksi beberapa kebutuhan-kebutuhan pembiayaan yang sebelumnya sulit dicarikan dari sumber resmi sekarang bisa dicarikan dengan sumber resmi,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (4/7/2017).

Namun lanjut Febri, peningkatan dana bantuan terhadap Parpol ini harus tetap diiringi dengan perbaikan internal. Seperti pengelolaannya yang harus transparan dan diikuti juga dengan perbaikan di internal seperti kode etik dan rekrutmen.

“Jadi itu perlu dilakukan dengan seimbang. Jangan sampai kemudian salah satu dari unsur tersebut kemudian tidak diterapkan secara bersamaan karena itu sangat saling terkait satu dengan lainnya,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Sebagai informasi kenaikan dana parpol ini awalnya dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kabarnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyetujui usul politikus PDIP itu.

Tjahjo menilai, kenaikan tersebut sebagai suatu kewajaran. Sebab, hampir 10 tahun tak ada peningkatan dana untuk parpol.

Sementara terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi Peraturn Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang menjadi payung hukum kenaikan dana parpol.

Saat ini draft revisi masih dalam proses persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun 2018.

Reporter: Restu Fadilah

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 249